AD/ART TKSM Nusantara

 

ANGGARAN DASAR DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGAL TKSM NUSANTARA

(AD ART)

 

ANGGARAN DASAR

MUKADIMAH

Toyota Kijang Super Mania (TKSM) dengan slogan BIGGER – STONGER – BETTER adalah suatu organisasi non politik yang berdasarkan hobi yang dapat memberikan manfaat secara positif bagi pengembangan pengetahuan anggota dan masyarakat sekitar, berazaskan Pancasila yang dilandaskan pada UUD 1945. Terbentuknya Toyota Kijang Super Mania (TKSM) didasarkan niat dan hobi dari beberapa pengguna mobil kijang yang ingin mewujudkan sebuah tali persaudaraan.

Pada awalnya penggemar mobil kijang super saja yang sekiranya dapat berkumpul dan menjalin silaturahmi sebagai member, namun berdasarkan perkembangan, maka pemilik dan penggemar mobil kijang Grand dan Kapsul kemudian dapat diakomodir menjadi member.

Untuk dapat berperan serta dalam mewujudkan keinginan tersebut guna menjamin tertib penyelenggaraan tata kelola berorganisasi, sebagai landasan kerja organisasi yang menjunjung tinggi kedaulatan anggota, kemandirian, kenetralan dan non partisan maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Toyota Kijang Super Mania (TKSM).

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Toyota Kijang Super Mania (TKSM) ini merupakan pijakan dan pedoman bagi seluruh anggota organisasi dalam perjalanannya. Dengan diaturnya semua hal mengenai organisasi dan perjalanannya, maka semua yang terlibat didalamnya hendaknya dapat mematuhi sesuai dengan apa yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Toyota Kijang Super Mania (TKSM) ini. 

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1 Nama Organisasi

Organisasi otomotif ini bernama Toyota kijang Super Mania, disingkat menjadi TKSM.

 

Pasal 2 Waktu Pendirian

1.     Toyota kijang Super Mania berdiri secara resmi pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2016 di Bandung, Jawa Barat Indonesia. Adapun untuk waktu tidak ditentukan.

2.     Sebagai pendiri Toyota kijang Super Mania adalah : Bagas Pratama, UJe Jevrie, Hilman Sulaiman

Pasal 3 Tempat Kedudukan

Tempat dan kedudukan Toyota kijang Super Mania di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai anggota dan kegiatan di seluruh wilayah Indonesia.

1.       Badan Pengurus Pusat TKSM berkedudukan di Bandung Jawa Barat Negara Republik Indonesia

2.       Badan Pengurus Wilayah berkedudukan di Ibukota Provinsi

3.       Badan Pengurus Chapter TKSM berkedudukan di Kabupaten/Kotamadya.

 

BAB II

AZAS, SIFAT, LANDASAN, TUJUAN

Pasal 4 Azas

Toyota Kijang Super Mania berazaskan Pancasila, Undang- Undang Dasar 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 5 SIFAT

1.        Toyota Kijang Super Mania organisasi yang independen, kekeluargaan dan gotong royong, non politis, non komersial dan semata-mata didasarkan pada kegemaran/ hobi otomotif.

2.        Toyota Kijang Super Mania terbuka untuk semua pemilik, pemakai maupun penggemar Kijang Super, Grand dan Kapsul di seluruh Indonesia tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan dari siapa pun

3.        Toyota Kijang Super Mania dapat bekerja sama dengan lembaga/ organisasi mana pun dan dengan siapa pun yang dilandasi prinsip kerja sama secara baik, bermanfaat serta menguntungkan bagi semua pihak.

 

Pasal 6 Landasan TKSM

Landasan TKSM Berdasarkan pada :

1. Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan idil konstitusional

2. Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) TKSM sebagai landasan operasional

 

Pasal 7 Tujuan

Toyota Kijang Super Mania bertujuan :

1.     Membina, meningkatkan, mengembangkan kerja sama dan silaturahmi para pemilik dan penggemar mobil Kijang Super

2.     Turut menanamkan disiplin akan tertib berlalu lintas kepada anggotanya dan masyarakat pengguna jalan pada umumnya.

3.     Menyelenggarakan berbagai kegiatan antara lain : rekreasi bagi anggotanya, kegiatan sosial dan olahraga.

4.     Memberikan informasi kepada para anggotanya secara transparan dan informatif mengenai hal-hal yang berhubungandengan kendaraan, organisasi maupun kegiatan yang bermanfaat.

5.     Membina hubungan yang baik dan harmonis dengan club-club otomotif lain, instansi pemerintah dan lembaga-lembaga atau organisasi lain yang terkait.

6.     Membina para anggota agar menjungjung tinggi Kode Etik TKSM

 

BAB III

KEGIATAN DAN USAHA

Pasal 8 Kegiatan

Kegiatan Toyota Kijang Super Mania meliputi :

1.         Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan antar sesama anggota TKSM secara berkala seperti Kopdar minggun dan Kopdar wajib bulanan;

2.         Menyelenggarakan kegiatan touring yang bersifat kekeluargaan, pariwisata, rally dan olahraga;

3.         Menyelenggarakan kegiatan amal yang bersifat sosial kemanusiaan dan pendidikan yang berkaitan dengan dunia otomotif maupun pengetahuan lainnya;

4.         Melakukan hubungan timbal balik dan kerja sama antar sesama club otomotif ataupun lembaga-lembaga yang berkaitan dengan kegiatan otomotif.

 

Pasal 9 Usaha

Melakukan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundangan di Indonesia, namun harus terkoordinasi dengan baik dengan manajemen yang baik

 

BAB IV ORGANISASI

Pasal 10 Bentuk Organisasi

TKSM adalah organisasi yang berbentuk kesatuan dari Pusat sampai ke Daerah-daerah dalam bentuk kepengurusan Chapter di tiap Kabupaten atau Kota, kepengurusan Korwil di tiap Provinsi  dan Kepengurusan Pusat mengatur seluruh wilayah Republik Indonesia.

 

Pasal 11 Sifat Organisasi

TKSM merupakan organisasi yang bersifat mandiri, bukan merupakan organisasi pemerintah, bukan merupakan organisasi politik dan/ atau tidak merupakan bagiannya, yang akan melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan material/ bersifat nirlaba dan mandiri. Namun memiliki badan usaha untuk membiayai kemakmuran organisasi dan anggota

 

Pasal 12 Fungsi Organisasi

TKSM berfungsi sebagai wadah dan wahana untuk :

1.         Bersilaturahmi dan persahabatan, mempersatukan, mengarahkan dan mengerahkan kemampuan serta kegiatan para anggota untuk mencapai tujuan bersama.

2.         Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggota serta menyebarluaskan informasi kepada para anggota.

3.         Menyelenggarakan pembinaan, pembimbingan, penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan bagi para anggota.

4.         Menyelenggarakan komunikasi dan konsultasi antar para anggota/ intern organisasi maupun antara organisasi dengan pemerintah/ masyarakat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan dunia otomotif.

5.         Menyelenggarakan hubungan aktif dengan badan- badan atau organisasi yang melakukan kegiatan otomotif, baik nasional maupun internasional yang dapat menguntungkan organisasi otomotif

 

Pasal 13 Struktur Organisasi

1.     Organisasi TKSM terdiri dari :

a.    Tingkat Nasional disebut Badan Pengurus Pusat (BPP) TKSM

b.    Tingkat Provinsi disebut Badan Pengurus Korwil (BPK) TKSM

c.     Kabupaten/Kotamadya Badan Pengurus Chapter (BPC) TKSM

2.     Sesuai dengan perkembangan beberapa chapter, maka BPP TKSM mengangkat Koordinator Wilayah yang mengkoordinir beberapa Chapter  di Kabupaten/ Kota.

3.     Di setiap Kabupaten/Kotamadya hanya ada satu BPC TKSM yang pendiriannya sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang yang harus segera mendaftar menjadi anggota TKSM.

4.     BPP, BPK, dan BPC terikat oleh satu garis hubungan jenjang dalam struktur organisasi.

5.     Garis komando BPP hanya kepada korwil, sehingga tidak langsung kepada Chapter. Sementara Korwil berfungsi sebagai kepanjangtanganan BPP.

6.     Chapter harus melaporkan kegiatan yang disusun dan dilakukannya pada korwil, dan korwil harus melaporkan kegiatan tersebut ke BPP.

7.     Setiap kebijakan TKSM yang tingkat organisasinya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan kebijakan TKSM yang tingkat organisasinya lebih tinggi.

 

Pasal 14 Perangkat Organisasi

1.     Tingkat Nasional

a.     Musyawarah Nasional

b.     Rapat Kerja Nasional

c.     Badan Pengurus Pusat

2.     Tingkat Korwil (Provinsi)

a.     Musyawarah Wilayah

b.     Rapat Kerja Wilayah

c.     Badan Pengurus Wilayah

3.     Tingkat Chapter (Kabupaten/Kotamadya)

a.     Musyawarah Chapter

b.     Rapat Kerja Chapter

c.     Badan Pengurus Chapter

3.     Badan Pengurus setiap tingkatan dipilih dan diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional/ Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Chapter

 

Pasal 15 Wewenang dan Tanggung jawab Organisasi

 

1.              Badan Pengurus Pusat TKSM merupakan pimpinan tertinggi TKSM, yang mewakili organisasi baik ke dalam maupun ke luar, memiliki kewenangan mutlak dalam organisasi dengan menjalankan program jangka pendek, menengah maupun panjang serta bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi kepada Musyawarah Nasional.

2.              Badan Pengurus Wilayah TKSM merupakan pimpinan TKSM di Provinsi, yang mewakili organisasi baik kedalam maupun keluar, dan bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi kepada Musyawarah Wilayah TKSM dan kepada Badan Pengurus Pusat TKSM.

3.              Badan Pengurus Chapter TKSM merupakan pimpinan TKSM di Kabupaten/Kotamadya, yang mewakili organisasi baik kedalam maupun keluar, memiliki kewenangan mutlak ditingkat Chapter, bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi dengan menjalankan program jangka pendek, menengah maupun panjang, serta mempertanggungjawabkan jalannya organisasi kepada Musyawarah Chapter TKSM dan kepada Badan Pengurus Wilayah TKSM.

 

Pasal 16 Badan Pengurus Organisasi

 

Pengurus organisasi TKSM disebut Badan Pengurus adalah sebagai berikut

1.         Tingkat Nasional disebut Badan Pengurus Pusat disingkat BPP yang terdiri dari : a. Badan Pengurus Harian, disingkat BPH terdiri dari : - Ketua Umum, - Wakil Ketua Umum, - Sekretaris Umum, - Bendahara Umum, Badan Pengurus Lengkap, disingkat BPL terdiri dari : - BPH, ditambah para - Ketua Bidang.

2.         Tingkat Provinsi disebut Badan Pengurus Wilayah disingkat BPW yang terdiri dari : Ketua Korwil, - Sekretaris, - Bendahara dan Bidang Humas

3.         Tingkat Chapter disebut Badan Pengurus Chapter disingkat BPC yang terdiri dari :

- Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,  Bendahara,  dan bidang bidang untuk mendukung pelaksanaan kepengurusan disesuaikan dengan kondisi wilayah sesuai bagan organisasi yang telah ditetapkan

4.     Masa jabatan Badan Pengurus Pusat, wilayah maupun Chapter adalah 2 (dua) tahun.

5.     Susunan dan jumlah Badan Pengurus untuk setiap tingkatan jenjang organisasi, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga TKSM

 

BAB V BADAN PENASEHAT

Pasal 17 Badan Penasehat Pusat/Chapter

1.         Badan Penasehat TKSM terdiri atas Founder di setiap tingkatan, mantan Ketua Umum dan wakilketua umum serta tokoh-tokoh TKSM yang telah berjasa dalam membina, mengembangkan dan memajukan organisasi TKSM sesuai keahliannya, yang diangkat pada Musyawarah Nasional/ Musyawarah Chapter sesuai dengan jajaran organisasi masing-masing.

2.         Dalam tataran wilayah tidak ada Badan Penasehat

3.         Masa jabatan Badan Penasehat Pusat maupun Chapter adalah 2 (Dua) tahun.

4.         Susunan dan jumlah Badan Penasehat untuk setiap tingkat jenjang organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

 

BAB VI KEANGGOTAAN

Pasal 18 Ruang Lingkup Keanggotaan

Ruang lingkup keanggotaan TKSM meliputi pada semua orang yang memiliki, memakai dan atau menggemari mobil Kijang Super, Grand dan Kapsul (sejenis) serta orang-orang yang berjasa bagi TKSM dan dunia otomotif di Indonesia dapat menjadi anggota Toyota kijang Super Mania.

 

Pasal 19 Jenis Keanggotaan

1.         Jenis Keanggotaan TKSM terdiri dari : a. Anggota Biasa b. Anggota Kehormatan

2.         Keanggotaan disahkan oleh Badan Pengurus Pusat atas pengajuan Badan Pengurus wilayah.

3.         Apabila pada Kabupaten/ Kotamadya belum terbentuk Badan Pengurus Chapter, maka keanggotaan ditetapkan oleh Badan pengurus wilayah atau Badan Pengurus Pusat.

4.         Persyaratan jenis keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 20 Hak Anggota

1.     Anggota Biasa mempunyai :

a.     Hak bicara, hak memilih dan hak dipilih.

b.     Hak untuk mengikuti kegiatan, bimbingan dan pembinaan organisasi

c.     Hak untuk mendapatkan atribut-atribut organisasi (kartu anggota, starterkit, stiker dll)

Hak untuk memperoleh rekomendasi, informasi, advokasi, pelayanan dan perlindungan organisasi.

2.     Anggota Kehormatan mempunyai :

a.     Hak bicara

b.     Hak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi atas undangan Badan Pengurus.

 

Pasal 21 Kewajiban Anggota

Setiap anggota TKSM berkewajiban untuk :

1.     Mentaati semua ketentuan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2.     Mematuhi peraturan-peraturan dan keputusan yang dikeluarkan pengurus organisasi.

3.     Menjaga serta menjunjung tinggi harkat dan martabat organisasi dengan mengikatkan diri pada Kode Etik.

4.     Memperjuangkan secara aktif tujuan organisasi

5      Membayar uang pangkal dan iuran anggota

 

Pasal 22 Berakhirnya Keanggotaan

1.     Bagi anggota biasa, keanggotaannya berakhir karena :

a.     Mengundurkan diri

b.     Yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan organisasi;

c.     Diberhentikan oleh organisasi

2.     Bagi anggota kehormatan, keanggotaannya berakhir karena :

a.     Mengundurkan diri

b.     Meninggal dunia

c.     Diberhentikan oleh organisasi

3.     Tata cara pemberhentian diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

BAB VIII PERMUSYAWARATAN

Pasal 23 Musyawarah dan Rapat

Musyawarah dan Rapat -Rapat TKSM terdiri dari :

1.     Musyawarah Nasional disingkat MUNAS

2.     Rapat Kerja Nasional disingkat RAKERNAS

3.     Musyawarah Wilayah disingkat MUSWIL

4.     Rapat Kerja Nasional disingkat RAKERWIL

5.     Musyawarah Chapter disingkat MUSCHAP

6.     Rapat Kerja Chapter disingkat RAKERCHAP

7.     Musyawarah Nasional luar biasa disingkat MUNASLUB

8.     Musyawarah Wilayah luar biasa disingkat MUSWILUB

9.     Musyawarah Chapter Luar Biasa disingkat MUSCHAPLUB

10.   Rapat Badan Pengurus Harian

11.   Rapat Badan Pengurus Lengkap

 

Pasal 24 Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Chapter

dan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah, Rapat Kerja Chapter

1.     Tingkat Nasional

a.     Musyawarah Nasional TKSM merupakan lembaga dan kekuasaan tertinggi TKSM di tingkat Pusat

b.     Rapat Kerja Nasional TKSM disingkat Rakernas TKSM merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengawasi terlaksananya keputusan-keputusan Musyawarah Nasional TKSM, serta membantu Badan Pengurus Pusat TKSM dalam memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri dan menetapkan Rencana.

 

2.     Tingkat Wilayah

a.     Musyawarah Wilayah TKSM merupakan lembaga dan kekuasaan tertinggi TKSM di tingkat Wilayah

b.     Rapat Kerja Wilayah TKSM disingkat Rakerwil TKSM merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengawasi terlaksananya keputusan-keputusan Musyawarah wilayah TKSM, serta membantu Badan Pengurus wilayah TKSM dalam memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri dan menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Pengurus Chapter.

3.     Tingkat Chapter

a. Musyawarah Chapter TKSM merupakan lembaga dan kekuasaan tertinggi TKSM di Kabupaten/Kotamadya.

b.     Rapat Kerja Chapter TKSM disingkat Rakerchap TKSM merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk mengawasi terlaksananya keputusan-keputusan Musyawarah Chapter TKSM, serta membantu Badan Pengurus Chapter TKSM dalam memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri dan menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Pengurus Chapter.

4.     Musyawarah Nasional diadakan 1 (satu) kali dalam dua tahun, terkecuali ada Munaslub

5.     Musyawarah Nasional Chapter 1 (satu) kali dalam dua tahun, terkecuali ada Muschaplub

6.     Rapat Kerja Nasional/ Rapat Kerja Wilayah/ Rapat Kerja Chapter masing-masing diadakan 2 (dua) kali antara dua Munas/ Muswil/ Muschap.

7.     Rapat Badan Pengurus Harian diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, sedangkan Rapat Badan Pengurus Lengkap diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam enam bulan

 

 

 

 

Pasal 25 Kuorum

1.     Musyawarah Nasional/ Musyawarah Wilayah/ Musyawarah Chapter, Rapat Kerja Nasional/Rapat Kerja Wilayah/ Rapat Kerja Chapter dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah ditambah satu jumlah peserta yang berhak hadir yang memiliki hak suara.

2.     Bilamana Kuorum tidak tercapai maka Musyawarah Nasional/ Musyawarah Wilayah/ Musyawarah Chapter, Rapat Kerja Nasional/Rapat Kerja Wilayah/ Rapat Kerja Chapter ditunda paling lama 2 (dua) jam.

3.     .Jika sesudah penundaan tersebut jumlah kuorum tidak tercapai, maka Musyawarah Nasional/ Musyawarah Wilayah/ Musyawarah Chapter, Rapat Kerja Nasional/Rapat Kerja Wilayah/ Rapat Kerja Chapter dapat terus diselenggarakan dengan dihadiri peserta yang berhak hadir yang memiliki hak suara, dan semua keputusan dinyatakan sah dan mengikat.

4.     Khusus untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga atau keperluan pembubaran organisasi, dinyatakan syah dan mencapai kuorum apabila dihadiri oleh satu per dua ditambah satu jumlah peserta yang berhak hadir.

 

Pasal 26 Pengambilan Keputusan

1.         Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah Nasional/ Musyawarah Wilayah/ Musyawarah Chapter, Rapat Kerja Nasional/Rapat Kerja Wilayah/ Rapat Kerja Chapter sedapatnya diusahakan atas dasar musyawarah untuk mufakat.

2.         Apabila dengan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara.

3.         Apabila terdapat perimbangan suara, diadakan pemungutan suara sekali lagi, dan jika masih terdapat perimbangan suara, kebijakan diserahkan ke Pimpinan siding

 

Pasal 27 Musyawarah Nasional Luar Biasa, Musyawarah wilayah Luar Biasa dan Musyawarah Chapter Luar Biasa

 

1.         Musyawarah Nasional Luar Biasa/ Musyawarah wilayah Luar Biasa/ Musyawarah Chapter Luar Biasa dapat diadakan diluar jadwal yang telah diagendakan, untuk meminta pertanggungjawaban Badan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, penyalahgunaan keuangan dan perbendaharaan organisasi atau Badan Pengurus tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga keputusan-keputusan Musyawarah Nasional/ Musyawarah wilayah/ Musyawarah Chapter tidak dapat terlaksana.

2.         Musyawarah Nasional Luar Biasa/ Musyawarah wilayah/ Musyawarah Chapter Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan berdasarkan permintaan tertulis sekurang-kurangnya :

a.         satu per dua dari jumlah BPC yang sah untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa,

b.        atau satu per dua jumlah Anggota Biasa dan Anggota

3.         Musyawarah Nasional Luar Biasa/ Musyawarah wilayah/ Musyawarah Chapter Luar Biasadi selenggarakan oleh pengusul masing-masing tingkatan Badan Pengurus dengan persetujuan dari Badan Pengurus yang lebih tinggi

4.         Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa/ Musyawarah wilayah luar biasa/ Musyawarah Chapter Luar Biasa sama kedudukan serta kekuatannya dengan keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional/ Musyawarah wilayah / Musyawarah Chapter sesuai tingkatan organisasi masing-masing.

 

BAB X

KEUANGAN

Pasal 28 Sumber Dana

Keuangan untuk membiayai organisasi TKSM diperoleh dari :

1.       Uang pangkal anggota/ Registrasi

2.       Uang iuran anggota

3.       Bantuan dan sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat

4.       Usaha-usaha dan sumber-sumber lain yang sah

5.       Besarnya uang pangkal anggota dan iuran anggota, ditetapkan pada Rapat Kerja Badan Pengurus Pusat.

 

Pasal 29 Pengelolaan Harta Kekayaan

1.       Badan Pengurus Pusat/ Badan Pengurus Wilayah/ Badan Pengurus Chapter bertanggung-jawab atas pengelolaan seluruh harta kekayaan yang ada pada masing-masing tingkatan organisasi.

2.       Harta kekayaan yang ada harus dilaporkan dan dipertanggung jawabkan oleh Badan Pengurus Harian pada forum Musyawarah Nasional/ Musyawarah Wilayah/ Musyawarah Chapter.

 

BAB XI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 30 Perubahan Anggaran Dasar

 

Perubahan Anggaran Dasar TKSM hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional TKSM.

31 Pembubaran Organisasi

1.         Pembubaran organisasi secara nasional hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan mutlak kuorum pada Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk keperluan itu

2.         Apabila organisasi TKSM ini dibubarkan, maka Musyawarah Nasional tersebut sekaligus menetapkan penghibahan seluruh kekayaan organisasi kepada badan social atau yayasan.

BAB X PENUTUP

Pasal 32 Anggaran Rumah Tangga

Hal-hal yang belum cukup diatur atau tidak diatur di dalam Anggaran Dasar TKSM ini, akan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga, dan pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

 

Pasal 33 Berlakunya Anggaran Dasar

Anggaran  Dasar  ini  merupakan  perubahan  dan penyempurnaan  dari Anggaran Dasar yang disahkan oleh Rapat Anggota TKSM pada tanggal _________________ di _____________Jawa Barat dan Berlaku saat penetapan.

 

 

VISI MISI TUJUAN dan JOB DESKRIPTION TKSM NUSANTARA

 

Visi

Menjadi organisasi Otomotif yang bigger stronger better dengan dilandasi oleh solidaritas dan Kebersamaan diantara seluruh chapter hingga pusat

 

MISI

1.     Menjadi wadah komunikasi anggota yg dilandasi dengan

a.     Etika berkomunikasi

b.     Niat membangun persahabatan Dan persaudaraan

c.     Menjunjung tinggi solidaritas Dan kebersamaa

2.     Meningkatkan dan memberdayakan SDM organisasi yangg handal dan bertanggung jawab

3.     Menjadi wadah berkumpul dalam penyadaran etika berlalu lintas atau safety riding

4.     Menjalin silaturahmi dan kerjasama dengan komunitas otomotif lainnya

5.     Menjadi wadah pembelajaran anggota dalam pengetahuan otomotif, organisasi, dan pengetahuan sosial kemasyarakatan

6.     Melaksanakan kegiatan sosial baik dalam bentuk bantuan moril maupun materil

 

TUJUAN

1.     Membina, meningkatkan, mengembangkan kerja sama dan silaturahmi para pemilik dan penggemar mobil Kijang Super

2.     Turut menanamkan disiplin akan tertib berlalu lintas kepada anggotanya danmasyarakat pengguna jalan pada umumnya.

3.     Menyelenggarakan berbagai kegiatan antara lain : rekreasi bagi anggotanya, kegiatan sosial dan olahraga.

4.     Memberikan informasi kepada para anggotanya secara transparan dan informatif mengenai hal-hal yang berhubungandengan kendaraan, organisasi maupun kegiatan yang bermanfaat.

5.     Membina hubungan yang baik dan harmonis dengan club-club otomotif lain, instansi pemerintah dan lembaga-lembaga atau organisasi lain yang terkait.

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I UMUM

Pasal 1 Landasan Penyusunan

Landasan Penyusunan Anggaran Rumah Tangga ini disusun berlandaskan Pasal 33 Anggaran Dasar TKSM.

Pasal 2 Kode Etik

1.       Ramah Tamah, Setiap Anggota Toyota Kijang Super Mania Nusantara terpanggil untuk membuka percakapan dengan anggota baru maupun para calon anggota sehingga ikut serta dalam menciptakan suatu lingkungan maupun kondisi yang akrab untuk semua pihak.

2.       Gotong Royong, Setiap anggota Toyota Kijang Super Mania Nusantara terpanggil hati dan nuraninya untuk membantu sesama anggota yagn sedang mengalami kesulitan dalam perjalanan yang berkaitan dengan kendaraan, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan kemampuan danpengetahuan yang dimilikinya

3.       Edukasi, Setiap anggota Toyota Kijang Super Mania Nusantara terpanggil jiwanya untuk memberikan pengetahuannya tentang kendaraan dengan perlahan dan sabar, kepada yang belum berpengalaman ia memberi nasihat, pertimbangan dan bantuan secara ramah tamah.

4.       Seimbang, Setiap anggota Toyota Kijang Super Mania Nusantara menyadari bahwa TKSM adalah merupakan hobinya, dan ia tidak akan memperkenankan hobinya tersebut mempengaruhi kewajibannya terhadap rumah tangga dan pekerjaannya.

5.       Musyawarah Setiap anggota Toyota Kijang Super Mania Nusantara menyadari dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat yang bertanggung jawab dan sepakat untuk melakukan musyawarah untuk mufakat.

 

BAB II KEANGGOTAAN

Pasal 3 Persyaratan Menjadi Anggota

 

1.       Persyaratan untuk menjadi Anggota Biasa TKSM :

a.         Setiap warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah kedaulatan Republik Indonesia ataupun yang berada diluar wilayah Republik Indonesia.

b.        Memiliki, menggunakan dan atau menggemari mobil merek Toyota kijang Super, Grand atau Kapsul  dengan segala type dan jenisnya.

c.         Menyatakan bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TKSM serta Kode Etik TKSM

d.        Mengisi formulir pendaftaran Anggota TKSM

2.     Persyaratan untuk menjadi Anggota Kehormatan TKSM adalah :

a.       Anggota Kehormatan di BPP adalah perseorangan yang berjasa bagi organisasi TKSM atau organisasi yang berhubungan dengan dunia otomotif yang dapat bermanfaat bagi TKSM dan diangkat saat Munas

b.      Anggota Kehormatan di BPC perseorangan yang berjasa bagi organisasi TKSM atau organisasi yang berhubungan dengan dunia otomotif yang dapat bermanfaat bagi TKSM, diangkat pada Musyawarah Chapter.

 

 

Pasal 4 Tata Cara Penerimaan Anggota

1.    Penerimaan pendaftaran Anggota Biasa dilakukan oleh BPC TKSM tempat yang bersangkutan berdomisili, selanjutnya disampaikan kepada Pengurus Korwil yang kemudian korwil melaporkan ke BPP TKSM untuk dilakukan registrasi.

2.    Bila BPC belum terbentuk maka pendaftaran dilakukan oleh BP Korwil atau BPP langsung

3.    Pendaftaran Anggota Biasa dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah dibuat pengurus dengan dilengkapi foto diri Fotokopi SIM dan STNK.

4.    Keputusan diterima atau tidaknya sebagai anggota biasa, ditentukan oleh Badan Pengurus Chapter yang kemudian diajukan ke Korwil dan Korwil melaporkan ke BPP dan dimasukkan Daftar Registrasi Anggota dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah formulir pendaftaran diterima oleh BPP TKSM

5.    Bagi perorangan yang dinyatakan diterima menjadi Anggota Biasa akan diberitahukan dan diberikan nomor anggota/nomor lambung/ Registrasi

6.    Pendaftar harus segera mentransfer Uang Pendaftaran dan Uang Iuran Anggota paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari. Apabila pendaftar tidak memenuhi hal tersebut maka pendaftaran dinyatakan batal.

7.    Pendaftar yang telah memenuhi kewajibannya akan diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan starterkit yang diterbitkan oleh pengurus Chapter dan berlaku 1 tahun.

8.    Bentuk formulir pendaftaran, Kartu Tanda Anggota (KTA) dan starterkit Anggota Biasa dibuat dalam bentuk seragam di seluruh Nusantaravdan dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat.

 

Pasal 5 Ketentuan Penggunaan Hak Anggota

Hak Anggota Biasa TKSM digunakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1.         Hak Anggota Biasa TKSM dengan menunjukkan keanggotaan atas nama anggota sesuai yang tercantum dalam Kartu Tanda Anggota ( KTA ) TKSM yang masih berlaku.

2.         Apabila karena satu dan lain hal anggota tidak dapat hadir dalam Musyawarah Nasional/Musyawarah Chapter atau dalam rapat-rapat, maka hak suara, hak memilih dan hak lain yang dimilikinya dapat diwakilkan kepada anggota TKSM lainnya melalui surat pernyataan atau surat kuasa.

3.         Dalam hal penggunaan hak anggota diwakilkan kepada orang lain maka hak pada pasal 5 ayat 1 otomatis menjadi gugur.

 

Pasal 6 Pemberhentian Anggota

1.         Anggota Biasa TKSM dapat diberhentikan sementara ataupun diberhentikan tetap karena :

a.         Bertindak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik

b.        Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan organisasi dan kebijakan pengurus.

c.         Tidak memenuhi kewajiban membayar uang iuran organisasi selama 12 (dua belas) bulan berturutan

d.        Menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan organisasi

 

2.         Pemberhentian/ pemberhentian sementara anggota dilakukan oleh Badan Pengurus Pusat atas ajuan dari Pengurus Wilayah, sementara Pengurus wilayah atas laporan dari Pengurus Chapter setelah kepada yang bersangkutan diberi peringatan tertulis dahulu sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 3 ( tiga ) bulan, terkecuali untuk hal-hal yang sangat luar biasa

3.         Bagi anggota yang dikenakan pemberhentian atau pemberhentian sementara dapat melakukan pembelaan diri atau menggunakan hak banding pada Rapat Kerja BPP/BPW yang terdekat.

4.         Dalam masa pemberhentian sementara, maka anggota yang bersangkutan kehilangan hak-haknya.

5.         Anggota yang kehilangan haknya karena terkena sanksi pemberhentian sementara, akan memperoleh pemulihan hak-haknya setelah sanksi yang dikenakan kepadanya dicabut.

6.         Apabila pembelaan anggota tidak dapat diterima, pemberhentian sementara menjadi pemberhentian tetap, dilakukan oleh Badan Pengurus Pusat/Wilayah.

 

BAB III SUSUNAN BADAN PENGURUS

Pasal 7 Badan Pengurus Pusat

1.       Badan Pengurus Pusat TKSM terdiri dari : a. Ketua Umum b. Wakil Ketua Umum yang mengkoordinir Bidang atau Bidang-bidang; c. Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum d. Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umume. Ketua Bidang, Wakil Ketua Bidang yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan/ yang telah ditetapkan.

2.       Badan Pengurus Pusat TKSM Nusantara berkedudukan di Bandung Jawa Barat sesuai dengan awalnya pendirian, namun kinerjanya mencakup seluruh Indonesia.

3.       Badan Pengurus harian sekurang-kurangnya 4 (empat) orang.

4.       Badan Pengurus Lengkap sekurang-kurangnya 8 (delapan) orang. BPH ditambah Bidang Pubdok, pengembangan organisasi, Humas dan Kerjasama.

 

Pasal 8 Badan Pengurus Wilayah

1.       Badan Pengurus Wilayah TKSM terdiri dari : a. Ketua yang mengkoordinir semuanya b. Seorang Sekretaris c. Bendahara  dan d. Bidang Humas.

2.       Badan Pengurus Wilayah tidak harus berkedudukan di Ibukota Provinsi, sesuai dengan domisili ketua yang terpilih, namun cakupan kinerja nya meliputi Provinsi.

3.       Badan Pengurus lengkap berjumlah 4 orang.

 

Pasal 9 Badan Pengurus Chapter

1.       Badan Pengurus Chapter TKSM terdiri dari : a. Ketua yang mengkoordinir Bidang/ Bidang-bidang. Pengadaan wakil ketua dapat dilakukan disesuaikan dengan kondisi wilayah. c. Seorang Sekretaris d. Bendahara e. Ketua/Wakil Ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan.

2.       Badan Pengurus Chapter berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kotamadya yang bersangkutan

3.       Badan Pengurus lengkap berjumlah 5 orang.

 

BAB IV BADAN PENASEHAT PUSAT DAN BADAN PENASEHAT CHAPTER

Pasal 10 Badan Penasehat Pusat

1.       Anggota Badan Penasehat Pusat adalah Founder

2.       Anggota Badan Penasehat Pusat adalah seorang senior dan berwawasan luas atau expert dibidangnya serta telah berjasa kepada TKSM dan/ atau dunia otomotif nasional, baik mantan Anggota Badan Pengurus Pusat maupun bukan, dan tidak boleh merangkap sebagai Anggota Badan Pengurus Pusat.

3.       Badan Penasehat Pusat di Ketuai oleh salah seorang yang ditunjuk oleh seluruh penasehat.

4.       Badan Penasehat Pusat diangkat oleh Musyawarah Nasional dengan masa jabatan selama 2 (Dua) tahun. Apabila karena satu dan lain hal terjadi kekosongan dalam salah satu jabatan keanggotaan Badan sebelum masa jabatan nya berakhir, lowongan itu diisi melalui rapat Badan Pengurus Pusat dan dilaporkan dalam Rapat Kerja Nasional terdekat

5.       Badan Penasehat Pusat memberikan saran dan nasihat kepada Badan Pengurus Pusat baik diminta maupun tidak diminta serta mengawasi pelaksanaan program kerja serta keterikatan dengan Kode Etik TKSM

 

 

 

Pasal 11 Badan Penasehat Korwil

Tidak ada badan penasehat di Koordinator wilayah

 

Pasal 12 Badan Penasehat Chapter

1.       Anggota Badan Penasehat Chapter salah satunya adalah Koordinator Wilayah

2.       Anggota Badan Penasehat Chapter adalah seseorang yang dianggap senior dan berwawasan luas serta telah berjasa kepada TKSM dan/ atau otomotif baik mantan Badan Pengurus Chapter maupun bukan, dan tidak boleh merangkap sebagai Anggota Badan Pengurus Chapter.

3.       Badan Penasehat Chapter sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota dan beberapa orang sebagai Anggotanya, sebanyak-banyaknya terdiri dari 5 (lima) orang

4.       Badan Penasehat Chapter diangkat oleh Muschap dalam masa jabatan 2 (Dua) tahun. Apabila karena satu dan lain hal terjadi kekosongan dalam salah satu jabatan keanggotaan Badan sebelum masa jabatan berakhir, lowongan itu diisi melalui rapat Badan Pengurus Chapter dan dilaporkan dalam Rapat Kerja Chapter terdekat.

5.       Badan Penasehat Chapter memberikan saran kepada Badan Pengurus Chapter baik diminta maupun tidak diminta serta mengawasi pelaksanaan program kerja Chapter dan keterikatan kode etik TKSM

 

BAB V TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BADAN PENGURUS

Pasal 13 Badan Pengurus Pusat

Tugas, kewajiban dan wewenang Badan Pengurus Pusat antara lain sebagai berikut :

1.       Menyelenggarakan Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional TKSM.

2.       Musyawarah Nasional harus diselenggarakan selambat-lambatnya sebelum berakhirnya masa bakti Badan Pengurus Pusat.

3.       Menjabarkan dan melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional.

4.       Menghadiri Musyawarah Chapter, mengukuhkan dan melantik Badan pengurus Wilayah dan Chapter

5.       Menetapkan BPW dan BPC TKSM sementara, bila BPW atau BPC telah berakhir masa baktinya tetapi belum melaksanakan Musyawarah wilayah atau Chapter atau belum terbentuk BPW atau BPC TKSM baru.

6.       Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan Pemerintah Pusat, instansi-instansi serta badan-badan/organisasi lain baik nasional maupun internasional yang terkait dalam upaya mencapai tujuan organisasi.

7.       Menyusun, mengatur dan mempertanggungjawabkan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Biaya Organisasi (APBO) di tingkat Pusat

 

Pasal 14 Badan Pengurus Wilayah

Tugas, kewajiban dan wewenang Badan Pengurus Chapter antara lain sebagai berikut :

1.             Menyelenggarakan Musyawarah Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah

2.             Musyawarah Wilayah harus diselenggarakan selambatnya sebelum berakhirnya masa bakti Badan Pengurus Wilayah

3.             Menjabarkan dan melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah.

4.             Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi maupun lembaga-lembaga/organisasi lain setempat dalam mencapai tujuan organisasi.

5.             Menyusun, mengatur dan mempertanggungjawabkan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Biaya organisasi tingkat Wilayah

6.             Sebagai kepanjangtanganan Pengurus pusat sehingga dapat berhubungan langsung dengan chapter

 

Pasal 15 Badan Pengurus Chapter

Tugas, kewajiban dan wewenang Badan Pengurus Chapter antara lain sebagai berikut :

1.             Menyelenggarakan Musyawarah Chapter dan Rapat Kerja Chapter

2.             Musyawarah Chapter harus diselenggarakan selambatnya sebelum berakhirnya masa bakti Badan Pengurus Chapter

3.             Menjabarkan dan melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Chapter dan Rapat Kerja Chapter.

4.             Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kotamadya maupun lembaga-lembaga/organisasi lain setempat dalam mencapai tujuan organisasi.

5.             Menyusun, mengatur dan mempertanggungjawabkan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Biaya organisasi tingkat Chapter

 

Pasal 16 Pembagian Tugas

 

Ketua

1.       Merumuskan program kerja organisasi TKSM NUSANTARA hasil Munas dan Rakernas.

2.       Bertanggung Jawab terhadap anggota, organisasi atas program kerja baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang hasil Musyawarah Nasional

3.       Bertanggung atas seluruh kekayaan yang ada.

4.       Memimpin organisasi TKSM NUSANTARA dengan arif dan bijaksana

5.       Bersama dengan Wakil Ketua dan pengurus lainnya menjalankan organisasi sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan

6.       Bersama dengan Wakil Ketua membuat Susunan Kepengurusan yang dapat mewujudkan visi dan Misi Organisasi

7.       Ketua bersama wakil ketua dengan atau tanpa persetujuan Dewan Penasehat berhak mengangkat/memberhentikan dan atau menerima/menolak pengunduran diri pengurus disertai dengan alasan yang cukup kuat

8.       Bersama wakil ketua Menjaga stabilitas dan kondusifitas organisasi

9.       Menumbuh kembangkan jalinan kerjasama dengan pihak luar tingkat nasional

 

Wakil Ketua 

1.       Membantu Ketua dalam menjalankan program kerja/kegiatan organisasi

2.       Memberi masukan kepada Ketua terhadap program kerja yang telah ditetapkan

3.       Memimpin kegiatan-kegiatan tertentu jika Ketua berhalangan

4.       Mempunyai jiwa kepemimpinan/leadership yang kuat guna membantu Ketua dalam memantau kinerja kepengurusan dan organisasi

5.       Bersama ketua Menjaga stabilitas dan kondusifitas organisasi

6.       Mampu membina kerjasama secara internal dan membantu Ketua dalam hubungannya dengan pihal luar tingkat nasional

 

Sekretaris

1.       Mengelola kegiatan organisasi secara menyeluruh, baik kegiatan kesekretariatan maupun kegiatan yang berhubungan dengan pihak luar

2.       Sebagai media penghubung  atas kegiatan internal organisasi

3.       Memiliki data anggota yang akurat yang telah diregistrasi dari seluruh korwil

4.       Memberikan informasi atas segala bentuk kegiatan dan atau program kerja yang telah ditetapkan baik untuk kegiatan internal maupun eksternal

 

Bendahara/Keuangan

1.       Mengelola keuangan organisasi

2.       Menghimpun dana baik dari anggota maupun dari sumbangan pihak luar

3.       Merencanakan anggaran organisasi yang berhubungan dengan program kerja yang telah ditetapkan

4.       Pengeluaran kas harus seijin ketua

5.       Menyusun dan membuat laporan keuangan secara periodik untuk disampaiakan kepada pengurus TKSM NUSANTARA

 

Publikasi dan Dokumentasi

1.       Merumuskan dan membuat serta memelihara keberadaan jaringan informasi melalui website yang telah dibuat

2.       Memberikan informasi atas kegiatan  yang akan dan telah dilaksanakan kepada anggota maupun kepada masyarakat pencinta otomotif

3.       Mengoptimalkan keberadaan sarana jaringan informasi website sebagai wadah informasi dan komunikasi antar anggota dan atau pihak lain yang membutuhkan informasi seputar keberadaan TKSM NUSANTARA

4.       Merencanakan sistem infomasi dan komunikasi yang cepat, tepat dan akurat

5.       Bersama divisi Humas Memelihara dan meningkatkan TKSM NUSANTARA dengan cara promosi baik melalui media cetak maupun elektronik, serta melalui jaringan website yang dimiliki.

6.       Mendokumentasikan setiap kegiatan

 

Pengembangan Organisasi

1.       Mengembangkan keberadaan organisasi TKSM NUSANTARA serta memelihara keutuhan anggota TKSM NUSANTARA

2.       Merencanakan pengembangan anggota (recruitment) dan mengoptimalkan keutuhan serta aktifitas anggota TKSM NUSANTARA

3.       Mengumpulkan data dari setiap korwil dan Membuat sistem data base keanggotaan TKSM NUSANTARA

4.       Membakukan nomor registrasi anggota dari Chapter Hingga Pusat

Dengan penetapan :

01 Korwil Jawa Barat (01 Chapter Sumedang, 02 Chapter Bandung, 03 Chapter Subang)

02 Korwil Jawa Tengah (01 Chapter semarang, 02 Chapter salatiga, 03 Chapter Pantura, 04 Chapter bupaten semarang)

03 Korwil Jakarta (01 Jakarta Selatan, 02 Jakarta utara, 03 Jakarta Pusat, 04 Jakarta Barat)

04 Korwil Lampung (01 Chapter Metro, 02 Chapter Balam, 03 Chapter Pesawaran, 04 Chapter Lampung Tengah, 05 Chapter Lampung Utara, 06 Chapter Waykanan, 07 Chapter Mesuji)

Contoh : Om Irsan 01.02.002 (01 mencerminkan Korwil Jabar, 02 mencerminkan Chapter Bandung dan 002 mencerminkan nomor regis di chapter)

5.       Memelihara dan meningkatkan Silaturahmi antar anggota TKSM NUSANTARA

6.       Memberikan informasi setiap ada kegiatan atau event kepada  seluruh anggota TKSM NUSANTARA

7.       Menertibkan seluruh anggota TKSM NUSANTARA dalam segala hal contohnya pelanggaran kedisiplinan maupun pelanggaran lainnya.

8.       Membina seluruh anggota TKSM NUSANTARA

 

Hubungan masyarakat (humas)

1.       Sebagai juru bicara organisasi

2.       Sebagai corong organisasi dalam hal memberikan statement/ kebijakan organisasi yang kemudian bisa di share kepada pihak luar baik dalam bentuk rekaman, brosur dan lainnya.

3.       Bersama divisi publikasi dan dokumentasi Memelihara dan meningkatkan TKSM NUSANTARA dengan cara promosi kepada masyarakat dalam setiap kegiatan yang bersifat real di lapangan, seperti gathering dan lainnya.

4.       Mengadakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan pengetahuan anggota dalam bidang otomotif maupun safety riding.

 

Kerjasama

1.       Merencanakan dan melakukan kerjasama dengan organisasi setara maupun organisasi pemerintahan

2.       Merencanakan dan melakukan kerjasama dengan organisasi yang bersifat kewirausahaan yang sejalan dengan program organisasi

3.       Menghimpun bantuan yang diberikan baik oleh anggota, maupun pihak lain sebagai donatur partisipan untuk kemudian disalurkan kepada penerima bantuan yang berhak sebagai bentuk kegiatan sosial (sumbangan bencana maupun lainnya)

4.       Bekerjasama dengan pihak kepolisian guna mem-follow-up setiap program yang berhubungan dengan pengetahuan anggota tentang safety riding dan lainnya

 

Ketua Korwil

1.         Kepanjangtanganan Ketua Pusat dan pengurus pusat dalam memberikan informasi kepada Chapter mengenai sebuah kebijakan

2.         Menjaga stabilitas dan kondusifitas organisasi secara teknis diwilayahnya

3.       Ketua korwil bersama ketua chapter berhak mengangkat/memberhentikan dan atau menerima/menolak pengunduran diri pengurus  dan anggota diwilayahnya disertai dengan alasan yang cukup kuat

4.       Melaporkan kepada Ketua pusat dalam hal setiap kegiatan di korwil maupun di Chapter

5.       Melaporkan kepada ketua pusat dalam merumuskan setiap kebijakan di wilayah Korwil maupun Chapter

6.       Tunduk dan patuh terhadap aturan dan kebijakan yang telah dibuat oleh pengurus pusat

 

Bidang/ Seksi di bawah Korwil

1.       Dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya bertanggung jawab kepada Ketua Wilayah

2.       Ketua Bidang mempunyai tugas :

a.         Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan sesuai dengan bidangnya.

b.        Membantu Ketua wilayah dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewajiban bidang masing-masing

c.         Mewakili Ketua wilayah yang berhalangan untuk tugas dan kewajiban yang ditangani bidang masing-masing.

 

Ketua Chapter

1.         Menjalankan roda organisasi di setiap wilayah kerjanya sesuai dengan Muschap dan Rakerchap

2.         Membuat Susunan Kepengurusan yang dapat mewujudkan visi dan Misi Organisasi di wilayah kerjanya

3.         Mejaga dan menertibkan setiap pelanggaran anggota diwilayah kerjanya dan dapat berkoordinasi dengan Ketua Kowil bila diperlukan

4.         Bersama pengurus lainnya menyesuaikan dan menjalankan kebijakan organisasi pusat bahkan dapat mengkombinasikan dengan program kerja wilayah ataupun chapter yang telah ditetapkan

5.         Melaporkan kepada Ketua Korwil dalam hal setiap akan melaksanakan kegiatan Chapter

6.         Melaporkan kepada ketua korwil setelah merumuskan setiap kebijakan Chapter

7.         Bersama Ketua korwil berhak mengangkat/memberhentikan dan atau menerima/menolak pengunduran diri pengurus  dan anggota diwilayahnya disertai dengan alasan yang cukup kuat

8.         Tunduk dan patuh terhadap aturan dan kebijakan yang telah dibuat oleh pengurus pusat

 

Bidang/ Seksi di bawah Chapter

1.       Dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya bertanggung jawab kepada Ketua Chapter

2.       Ketua Bidang mempunyai tugas :

a.    Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan sesuai dengan bidangnya.

b.    Membantu Ketua Chapter dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewajiban bidang masing-masing

c.     Mewakili Ketua Chapter/ Wakil Ketua Chapter yang berhalangan untuk tugas dan kewajiban yang ditangani bidang masing-masing.

 

Penasehat

1.       Memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Ketua Umum maupun Ketua Chapter sesuai wilayah kerjanya

2.       Memberikan bimbingan  kepada seluruh Ketua mengenai kebijakan dan program kerja

3.       Membantu memberikan arahan dalam hal kebijakan strategis dan membantu menjaga kualitas dan professional anggota kepada ketua Umum maupun Ketua Chapter sesuai wilayah kerjanya.

4.       Mengamati dan meneliti perkembangan seluruh anggota

 

 

Pasal 17 Sanksi Jabatan Badan Pengurus Pusat/ wilayah dan Chapter

1.         Anggota Badan Pengurus Pusat/ wilayah dan Chapter yang melanggar dan/atau tidak mematuhi Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, melanggar peraturan dan ketentuan organisasi serta tidak mematuhi kewajibannya sebagai pengurus, maka kepadanya dapat diberikan peringatan secara tertulis 2 (dua) kali berturut-turut dan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka kepadanya dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap sebagai Anggota Badan Pengurus Pusat/ wilayah dan Chapter.

2.         Kepada Anggota Badan Pengurus Pusat/ wilayah dan Chapter yang terkena sanksi jabatan, dapat melakukan pembelaan diri serta menggunakan hak banding kepada : a.Musyawarah Nasional/ Rapat Kerja Nasional untuk Badan Pengurus Pusat. b. Musyawarah wilayah dan Chapter/ Rapat kerja wilayah dan chapter

 

BAB VI TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH NASIONAL/ WILAYAH/ CHAPTER, RAPAT KERJA NASIONAL/ WILAYAH DAN CHAPTER

 

Pasal 18 Musyawarah Nasional (Munas)

1.       Tugas dan wewenang Musyawarah Nasional adalah

a.              Mengubah, menetapkan dan mensahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

b.             Menetapkan garis-garis besar kebijakan organisasi.

c.              Membahas visi, misi dan program-program yang disampaikan oleh Calon Ketua Umum, yang dapat dijadikan sebagai rekomendasi bagi BPP TKSM untuk menyusun garis-garis besar kebijakan organisasi dan program kerja.

d.             Memberikan keputusan terhadap permasalahan organisasi.

e.              Memberikan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Badan Pengurus Pusat TKSM.

f.               Menyusun dan menetapkan program kerja organisasi selama 2 (Dua) tahun masa bakti.

g.              Mengangkat serta menetapkan Badan Penasehat BPP TKSM.

h.             Memilih dan menetapkan Badan Pengurus Pusat TKSM.

 

2.       Yang mengikuti Musyawarah Nasional terdiri dari :

a.              Peserta, yaitu : Badan Pengurus Pusat, Badan Penasehat Pusat, dan Ketua Badan Pengurus wilayah dan Chapter yang dipilih dalam rapat Badan Pengurus wilayah dan Chapter dengan membawa surat mandat sebagai Peserta Penuh. Peserta Penuh memiliki hak suara, hak dipilih dan hak bicara.

b.             Peninjau yaitu : Utusan Badan Pengurus wilayah atau Chapter diluar Peserta Penuh, yang masing-masing memiliki hak bicara, dan Anggota Kehormatan yang mempunyai hak bicara

c.              Bagi BPW/ BPC TKSM yang masa baktinya sudah berakhir dan belum melaksanakan Muswil dan Muschap pada saat pelaksanaan Munas, maka statusnya menjadi Peninjau

3.       Undangan untuk pelaksanaan Musyawarah Nasional dikirim kepada Badan Pengurus dan Anggota selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum acara dilaksanakan.

 

Pasal 19 Musyawarah Wilayah

1.       Tugas dan wewenang Musyawarah Wilayah adalah :

a.         Membahas visi, misi dan program-program yang disampaikan oleh Calon Ketua, yang dapat dijadikan sebagai rekomendasi bagi BPW TKSM untuk menyusun Program Kerja

b.        Memberikan keputusan terhadap permasalahan organisasi di wilayah kerjanya

c.         Memberikan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Badan Pengurus Wilayah TKSM.

d.        Menyusun dan menetapkan program kerja organisasi selama 2 (Dua) tahun masa bakti

e.         Memilih Badan Pengurus Wilayah TKSM

2.       Yang mengikuti Musyawarah Wilayah terdiri dari :

a.         Peserta, yaitu segenap Anggota TKSM wilayahnya, Badan Pengurus wilayah dan perwakilan dari Chapter Badan Penasehat Chapter, yang berada diwilayah Chapter tersebut.

b.        Peserta ini memiliki hak suara, hak bicara dan hak dipilih.

c.         Peninjau, yaitu Anggota Kehormatan, mempunyai hak bicara.

3.       Undangan untuk pelaksanaan Musyawarah Wilayah dikirim kepada Badan Pengurus dan Anggota selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelumacara dilaksanakan.

 

Pasal 20 Musyawarah Chapter

4.       Tugas dan wewenang Musyawarah Chapter adalah :

f.          Membahas visi, misi dan program-program yang disampaikan oleh Calon Ketua, yang dapat dijadikan sebagai rekomendasi bagi BPC TKSM untuk menyusun Program Kerja

g.         Memberikan keputusan terhadap permasalahan organisasi

h.        Memberikan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Badan Pengurus Chapter TKSM.

i.           Menyusun dan menetapkan program kerja organisasi selama 2 (Dua) tahun masa bakti

j.           Mengangkat dan menetapkanBadan Penasehat BPC TKSM

k.         Memilih Badan Pengurus Chapter TKSM

5.       Yang mengikuti Musyawarah Chapter terdiri dari :

d.        Peserta, yaitu segenap Anggota TKSM, Badan Pengurus Chapter Lengkap, Badan Penasehat Chapter, yang berada diwilayah Chapter tersebut.

e.         Peserta ini memiliki hak suara, hak bicara dan hak dipilih.

f.          Peninjau, yaitu Anggota Kehormatan, mempunyai hak bicara.

6.       Undangan untuk pelaksanaan Musyawarah Chapter dikirim kepada Badan Pengurus dan Anggota selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelumacara dilaksanakan.

 

Pasal 21 Rapat Kerja Nasional / Rapat Kerja Wilayah dan Rapat Kerja Chapter

1.    Tugas dan wewenang Rapat Kerja Nasional / Rapat Kerja Wilayah dan Rapat Kerja Chapter adalah :

a.         Mengadakan evaluasi, penyempurnaan dan menetapkan Rencana Kerja dan anggaran Tahunan

b.         Mengadakan inventarisasi permasalahan serta menetapkan kebijakan penyelesaian masalahnya.

c.          Membantu BPP/ BPW dan BPC untuk memutuskan hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri

2.    Yang mengikuti Raker sama dengan Musnas, Muswil dan Muschap

 

Pasal 22 Rapat Badan Pengurus Pusat/Wilayah dan Chapter

1.       Rapat Badan Pengurus Harian :

a.         Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan-keputusan Munas/ Muswil Muschap.

b.        Mengadakan penilaian secara berkala terhadap kebijakan operasional dari keputusan organisasi

2.       Rapat Badan Pengurus Lengkap

a.         Membahas dan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan serta pelaksanaan teknis dari Program Kerja hasil keputusan Munas/ Muswil dan Muschap.

b.        Menetapkan kebijakan koordinasi atas kegiatan dan tugas-tugas Bidang agar serasi dan berhasil guna

c.         Mengadakan penilaian secara berkala terhadap pelaksanaan sehari-hari dari rencana kerja setiap bidang

 

Pasal 23 Musyawarah Nasional Luar Biasa/ Musyawarah Wilayah Luar Biasa dan Musyawarah Chapter Luar Biasa

1.         Musyawarah Nasional Luar Biasa/ Musyawarah Wilayah Luar Biasa dan Musyawarah Chapter Luar Biasa diadakan karena :

a.       Atas permintaan tertulis dari satu per dua ditambah satu dari jumlah BPC/ Anggota TKSM yang sah.

b.      Badan Pengurus diduga melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, menyalahgunakan wewenang/ keuangan organisasi.

2.         Pelaksanaan Munaslub/ Muswillub dan Muschaplub :

a.         Musyawarah Nasional Luar Biasa dilaksanakan oleh Badan Pengurus Chapter pengusul setelah berkonsultasi dari Badan Penasehat Pusat.

b.        Musyawarah Chapter Luar Biasa dilaksanakan Badan Pengurus Chapter pengusul setelah berkonsultasi dengan Badan Penasehat Chapter dan mendapat persetujuan dari Badan Pengurus Pusat.

3.         Tugas dan wewenang musyawarah luar biasa pada setiap tingkatan organisasi adalah :

a.         Menilai, mensahkan, atau menolak laporan kerja beserta pertanggungjawaban keuangan dariBadan Pengurus.

b.        Memberhentikan Badan Pengurus, walaupun masa baktinya belum berakhir.

c.         Memilih dan mengangkat Badan Pengurus baru.

4.         Peserta dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa/ Muswilub dan Musyawarah Chapter Luar Biasa sama dengan ketentuan untuk Musyawarah Nasional/ Muswilub dan Musyawarah Chapter sesuai dengan tingkatan organisasi masing–masing.

5.         Tidak ada Peninjau pada Musyawarah Nasional/ Muswip maupun Muschap Luar biasa ini.

 

BAB VII

PEMILIHAN SC ATAU FORMATUR, TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN, MASA JABATAN BADAN PENGURUS SERTA PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 24 Pemilihan stering comite (SC) atau Formatur

1.         Tata cara pemilihan Badan Pengurus dilakukan dalam Musyawarah Nasional/ Muswil dan Musyawarah Chapter yaitu dengan cara memilih dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai stering comite (SC) atau formatur.

2.         Pemilihan stering comite (SC) atau Formatur diupayakan musyawarah untuk mufakat, dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pemilihan formatur dilakukan dengan cara tertulis melalui azas langsung, bebas dan rahasia yang dilakukan oleh para peserta penuh yang memiliki hak suara. Setiap peserta penuh menulis sebanyak 3 (tiga) orang calon formatur.

3.       Apabila pemilihan formatur dilakukan dengan cara tertulis melalui azas langsung, bebas dan rahasia, maka yang dinyatakan urutan sebagai formatur adalah 3 (tiga) orang yang memperoleh suara terbanyak. Bagi formatur yang memperoleh suara terbanyak secara otomatis sebagai Ketua Formatur yang akan meminpin sidang pembahasan AD ART, Pembahasan Anniversary TKSM Nusantara dan Pemilihan Ketua Umum (untuk Pusat) Pemilihan Ketua Wilayah (untuk wilayah) Pemilihan Ketua Chapter (untuk Chapter)

 

Pasal 25 Teknis Pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum/ Wilayah/ Chapter

Poin-poin yang diperlukan dalam pelaksanaan Muschap secara teknis.

1.              Penetapan ketua pelaksanaan (Panitia) dan seksi-seksi yang diperlukan dalam pelaksanaan Muschap sebagai stering comite (SC) atau formatur yang nantinya langsung akan diberi Surat Keputusan oleh Ketum sebagai organization Comite (OC) untuk pusat dan wilayah, namun untuk Chapter pemberian Surat Keputusan dilakukan oleh Korwil dengan diketahui Ketum sebagai organization Comite (OC).

2.              Pembuatan Peraturan yang mengatur pemilihan calon Ketua umum, wilayah atau Chapter seperti Persyaratan calon ketua, proses pemilihan, dan penetapan ketua terpilih.

3.              Persyaratan

a.             Warga Negara Indonesia;

b.             Sehat Jasmani dan Rohani;

c.              Memiliki integritas dan komitmen terhadap TKSM Bandung  yang akan dipimpinnya;

d.             Memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi;

e.             Berwawasan luas mengenai dunia otomotif dan seluruh aspeknya;

f.               Aktif menjadi anggota resmi TKSM Bandung dan pemegang ID TKSM Bandung  yang sah;

g.              Tidak sedang memegang jabatan sebagai pengurus dan / atau Ketua Komunitas Otomotif lainnya.

h.             Bersedia mentaati tata cara pemilihan Ketua TKSM Bandung  yang digariskan Panitia;

i.               Bersedia menjunjung tinggi azas kompetisi secara sehat dan bersedia untuk tidak menggunakan cara kompetisi yang tidak baik (money politic, kekerasan, dll).

*Persaratan ini dapat disesuaikan dengan kondisi keanggotaan TKSM

 

4.              Proses tahapan

a.           TAHAP PENJARINGAN

·         Yang dimaksud Tahap Penjaringan adalah tahapan / masa / waktu yang diberikan agar dapat menyerap aspirasi seluruh anggotanya dalam memilih calon Ketua umum, wilayah maupun chapter termasuk didalamnya proses Pemilihan Calon Ketuanya.

·         Mekanisme penjaringan diserahkan sepenuhnya kepada PANITIA tanpa mengurangi azas-azas kompetisi secara sehat.

·         Masing-masing anggota berhak mengajukan sebagai calon 

b.      TAHAP SELEKSI

·         Yang dimaksud Tahap Seleksi adalah pencalonan resmi nama calon Ketua berdasarkan dukungan minimal 20% member

·         Pencalonan resmi ini dilakukan dengan mengisi formulir yang kemudian diisi oleh calon dan Panitia akan MENOLAK nama yang diajukan jika :

o      Pengajuan nama Calon Ketua dilakukan melewati tanggal dan waktu yang telah ditentukan.

o      Pengajuan nama Calon Ketua dilakukan tidak mengikuti format yang telah ditentukan.

o      Pengajuan nama Calon Ketua dilakukan tidak melalui panitia yang resmi.

o      Calon Ketua Umum yang diajukan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

o      Calon Ketua yang diajukan tidak didukung 20% anggota

·         Hasil resmi final seleksi dan penetapan calon Ketua Atas seluruh Keputusan dan Penetapan Panitia dalam bentuk apapun TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT oleh seluruh pihak.

·         MASA KAMPANYE sosialisasi program, visi, dan misi

 

 

 

c.     TAHAP PEMILIHAN UMUM

·         Penentuan tempat dilakukan sekondusif mungkin dilakukan khusus untuk agenda Munas, Muswil maupun Muschap dalam arti tidak berbarengan dengan kegiatan lainnya.

·         Dilaksanakan secara Jujur, Adil, Bebas dan Rahasia

·         Dipimpin secara panel oleh Panitia dimana panel tersebut terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang diketuai oleh 1 (satu) dari 3 (tiga) orang anggota Panitia tersebut.

·         Notulen Rapat akan dibuat oleh Sekretaris Panitia.

·         Dihadiri oleh seluruh anggota Namun khusus terhadap pemegang hak suara hanya dimiliki oleh 1 (satu) orang 1 suara.

d.     TAHAP PENETAPAN KETUA TERPILIH

·         Ketua terpilih ditetapkan sebagai Ketua TKSM Bandung bila polling pemilih terbanyak

·         Ditetapkan dengan ditanda tanganinya berita acara oleh ketua panitia pemilihan beserta anggota serta diketahui oleh Ketua Korwil dan Ketua Umum TKSM Nusantara

 

Pasal 26 Masa Jabatan Badan Pengurus

1.              Masa jabatan Badan Pengurus Pusat/ wilayah dan Chapter ditetapkan selama 2 (Dua) tahun. Bila BPP/ BPW dan BPC telah berakhir masa baktinya, tetapi belum melaksanakan Munas maka BPC-BPC dapat menyelenggarakan Munaslub.

2.              Masa jabatan Badan Pengurus Chapter yang kepengurusannya dibentuk melalui Musyawarah Chapter ditetapkan 2 (Dua) tahun. Bagi BPC yang sudah berakhir masa jabatannya, tetapi belum dapat melaksanakan Musyawarah Chapter guna membentuk kepengurusan yang baru, maka BPW atas persetujuan BPP dapat menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan BPC Sementara selama-lamanya 1 (satu) tahun untuk mempersiapkan Musyawarah Chapter yang tertunda.

 

Pasal 27 Pergantian Antar Waktu

1.              Apabila Ketua Umum/ Ketua berhalangan tetap, maka BPP/ BPW harus menyelenggarakan Rapat Badan Pimpinan Lengkap untuk menggantikan Ketua Umum/ Wilayah dan ketua Chapter dari salah satu anggota Badan Pengurus Harian untuk mengisi jabatan yang tersisa

2.              Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Badan Pengurus, maka penggantian untuk pengisian lowongan tersebut dilakukan oleh Badan Pengurus dengan menunjuk pengurus/ anggota lain untuk mengisi jabatan yang tersisa, yang dilakukan melalui rapat Badan Pengurus Lengkap (DPL) yang khusus di agendakan untuk itu

3.              Atas perubahan dan penggantian anggota Badan Pengurus, maka Badan Pengurus yang bersangkutan berkewajiban untuk melaporkan kepada Badan Pengurus yang tingkatan organisasinya lebih tinggi.

 

BAB VIII KEUANGAN

Pasal 28 Uang Pangkal dan Iuran Anggota

Besarnya uang pangkal dan uang iuran anggota, dan tata cara penarikannya ditetapkan oleh Rapat Kerja BPP TKSM.

1.    Uang pangkal sebesar 70 rb / Penganti Stiker (Bias Berubah)

2.    Uang Iuran Anggota 25 rb / Bulan

Dilakukan di setiap Chapter pada waktu Kopdar Wajib

 

Pasal 29 Perimbangan dan Pembagian Keuangan

1.         Pemasukan dari uang iuran anggota, pembagiannya sebagai berikut :

a.         Untuk Operasional kegiatan masing-masing ditingkatannya

b.        Untuk membantu anggota yang terkena musibah, sakit dan lainnya

c.         Untuk keperluan komunitas lainnya (diketahui pengurus)

Selanjutnya dikelola oleh pengurus masing-masing tingkatannya

2.         BPP dapat meminta iuran anggota kepada anggota Melalui BPW dan BPC bila diperlukan

3.         BPP, BPW dan BPC dapat menjual accessories dan sebagian keuntungan dapat digunakan untuk kas. Namun harus sipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan berkala.

4.         Penerimaan dari sumber lainnya, pembagiannya dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis Baik BPP, BPW dan BPC.

 

Pasal 30 Laporan Keuangan Tahunan

Setiap Badan Pengurus pada semua tingkatan organisasi, diwajibkan membuat laporan keuangan dan perbendaharaan masing-masing untuk kemudian diteruskan sebagai berikut:

1.         Laporan keuangan dan perbendaharaan Badan Pengurus Chapter disampaikan kepada Korwil dan semua Anggota Chapter yang ada dibawah koordinasinya.

2.         Laporan keuangan dan perbendaharaan Badan Pengurus Pusat disampaikan kepada semua Badan Pengurus Chapter dalam Rakernas.

3.         Tahun buku di setiap tingkatan organisasi dimulai setiap Akhir Desember tahun berjalan sampai dengan Awal desember tahun sesudahnya.

4.         Laporan keuangan dan perbendaharaan tersebut harus sudah dapat disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah batas waktu penutupan buku

 

BAB X LAMBANG, BENDERA TKSM dan CAP TKSM

Pasal 31 Lambang TKSM

Arti dan Makna Lambang TKSM adalah:

1.         Tulisan Kijang Super merupakan nama kendaraan yang merupakan awal dari kebersamaan atau pengikat sehingga semua menjadi anggota.

2.         Tulisan dan lambang Toyota berwarna putih merupakan lambang asal mobil kijang di produksi.

3.         Mania merupakan bentuk jamak dari MANIAK yang memiliki arti sangat menyukai sesuatu. Dalam hal ini maka mania memiliki pengertian kumpulan orang yang sangat menyukai atau penggemar mobil kijang.

3.         Warna putih melambangkan Menunjukkan kedamaian, Permohonan maaf, pencapaian diri, spiritualitas, kedewaan, keperawanan atau kesucian, kesederhanaan, kesempurnaan, kebersihan, cahaya, takbersalah, keamanan, persatuan. Warna putih sangat bagu suntuk menampilkan atau menekankan warna lain serta memberi kesan kesederhanaan dan kebersihan untuk mencapai kemajuan bersama didunia otomotif.

4.         Warna orenge melambangkan Menunjukkan kehangatan, antusiasme, persahabatan,  kesuksesan, kesehatan pikiran keadilan, daya tahan, kegembiraan, gerak cepat, sesuatu yang tumbuh, ketertarikan, independensi. Orange memberi kesan yang kuat pada elemen yang dianggap penting

 

Pasal 32 Bendera TKSM

1.         Bentuk, Bendera memiliki dasar hitam yang memiliki arti kekuasaan, perlindungan, ketenangan, keteguhan, dan keanggunan yang ditengahnya terdapat lambang sesuai dengan apa yang telah dijelaskan pada Bab X pasal 28.

2.         Bahan dan Ukuran, Bahan Kain Polyester, TC (Tetoron), Katun (Cotton), TR, atau menyesuaikan. Lebar Kain: 90 cm, 115 cm, 150 cm, menyesuaikan. Ukuran: 60 cm x 90 cm, 75 cm x 110 cm, 90 cm x 135 cm, dan seterusnya.

 

Pasal 33 Cap TKSM

3.         Cap TKSM Pusat

a.         Double Persegi empat 1,5 cm x 5 cm

b.        Disisi kiri lambang TKSM

c.         kemudian Tulisan Toyota Kijang Super Mania (TKSM) Mania warna biru dan orange

Contoh

 

4.         Cap TKSM Korwil

a.         Double Persegi empat 1,5 cm x 5 cm

b.        Disisi kiri lambang TKSM

c.         kemudian Tulisan Toyota Kijang Super Mania (TKSM) Mania warna biru

d.        Nama Korwil warna merah

Description: D:\TKSM SUBANG\cap korwil.jpgContoh

 

 

 

5.         Cap TKSM Chapter

a.         Double Persegi empat 1,5 cm x 5 cm

b.        Disisi kiri lambang TKSM

c.         kemudian Tulisan Toyota Kijang Super Mania (TKSM) Mania warna biru dan orange

d.        Nama Chapter warna biru

Contoh

 

 

 

 


6.         Cap TKSM dalam kegiatan

a.         Double Persegi empat 1,5 cm x 5 cm

b.        Disisi kiri lambang TKSM

c.         kemudian Tulisan Toyota Kijang Super Mania (TKSM) Mania warna biru

d.        Nama Chapter warna Orange

e.         Nama kegiatan/ tema kegiatan warna biru

Contoh

 

 

 

 

 

 


BAB XI PENUTUP

Pasal 34 Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan Anggaran Rumah Tangga TKSM hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional. Peraturan Organisasi Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan dan diatur lebih lanjut oleh Badan Pengurus Pusat dalam suatu keputusan atau peraturan tersendiri yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 35 Berlakunya Anggaran Rumah Tangga

Berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga yang disahkan oleh Rapat Anggota TKSM sebelumnya pada tanggal_____________________________di___________________

Lebih baru Lebih lama