ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGAL TKSM NUSANTARA
(AD ART)
ANGGARAN
DASAR
MUKADIMAH
Toyota Kijang Super Mania (TKSM)
dengan slogan BIGGER – STONGER – BETTER adalah suatu organisasi non politik
yang berdasarkan hobi yang dapat memberikan manfaat secara positif bagi
pengembangan pengetahuan anggota dan masyarakat sekitar, berazaskan Pancasila
yang dilandaskan pada UUD 1945. Terbentuknya Toyota Kijang Super Mania (TKSM)
didasarkan niat dan hobi dari beberapa pengguna mobil kijang yang ingin
mewujudkan sebuah tali persaudaraan.
Pada awalnya penggemar mobil kijang
super saja yang sekiranya dapat berkumpul dan menjalin silaturahmi sebagai
member, namun berdasarkan perkembangan, maka pemilik dan penggemar mobil kijang
Grand dan Kapsul kemudian dapat diakomodir menjadi member.
Untuk dapat berperan serta dalam
mewujudkan keinginan tersebut guna menjamin tertib penyelenggaraan tata kelola
berorganisasi, sebagai landasan kerja organisasi yang menjunjung tinggi
kedaulatan anggota, kemandirian, kenetralan dan non partisan maka disusunlah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Toyota Kijang Super Mania (TKSM).
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Toyota Kijang Super Mania (TKSM) ini merupakan pijakan dan pedoman bagi
seluruh anggota organisasi dalam perjalanannya. Dengan diaturnya semua hal
mengenai organisasi dan perjalanannya, maka semua yang terlibat didalamnya
hendaknya dapat mematuhi sesuai dengan apa yang tercantum dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Toyota Kijang Super Mania (TKSM) ini.
BAB I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 Nama
Organisasi
Organisasi
otomotif ini bernama Toyota kijang Super Mania, disingkat menjadi TKSM.
Pasal 2 Waktu
Pendirian
1. Toyota kijang Super
Mania berdiri secara resmi pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2016 di Bandung,
Jawa Barat Indonesia. Adapun untuk waktu tidak ditentukan.
2. Sebagai pendiri Toyota
kijang Super Mania adalah : Bagas Pratama, UJe Jevrie, Hilman Sulaiman
Pasal 3 Tempat
Kedudukan
Tempat dan kedudukan Toyota kijang Super Mania di Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang mempunyai anggota dan kegiatan di seluruh wilayah
Indonesia.
1. Badan
Pengurus Pusat TKSM berkedudukan di Bandung Jawa Barat Negara Republik
Indonesia
2. Badan
Pengurus Wilayah berkedudukan di Ibukota Provinsi
3. Badan
Pengurus Chapter TKSM berkedudukan di Kabupaten/Kotamadya.
BAB II
AZAS,
SIFAT, LANDASAN, TUJUAN
Pasal 4
Azas
Toyota
Kijang Super Mania berazaskan Pancasila, Undang- Undang Dasar 1945 dan Bhineka
Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5
SIFAT
1. Toyota
Kijang Super Mania organisasi yang independen, kekeluargaan dan gotong royong,
non politis, non komersial dan semata-mata didasarkan pada kegemaran/ hobi
otomotif.
2. Toyota
Kijang Super Mania terbuka untuk semua pemilik, pemakai maupun penggemar Kijang
Super, Grand dan Kapsul di seluruh Indonesia tanpa ada paksaan dari pihak mana
pun dan dari siapa pun
3.
Toyota Kijang Super Mania dapat bekerja sama dengan lembaga/ organisasi mana
pun dan dengan siapa pun yang dilandasi prinsip kerja sama secara baik,
bermanfaat serta menguntungkan bagi semua pihak.
Pasal 6
Landasan TKSM
Landasan
TKSM Berdasarkan pada :
1.
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan idil konstitusional
2.
Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) TKSM sebagai landasan operasional
Pasal 7 Tujuan
Toyota
Kijang Super Mania bertujuan :
1. Membina,
meningkatkan, mengembangkan kerja sama dan silaturahmi para pemilik dan
penggemar mobil Kijang Super
2. Turut
menanamkan disiplin akan tertib berlalu lintas kepada anggotanya dan masyarakat
pengguna jalan pada umumnya.
3. Menyelenggarakan
berbagai kegiatan antara lain : rekreasi bagi anggotanya, kegiatan sosial dan
olahraga.
4. Memberikan
informasi kepada para anggotanya secara transparan dan informatif mengenai
hal-hal yang berhubungandengan kendaraan, organisasi maupun kegiatan yang
bermanfaat.
5. Membina
hubungan yang baik dan harmonis dengan club-club otomotif lain, instansi
pemerintah dan lembaga-lembaga atau organisasi lain yang terkait.
6. Membina para anggota agar menjungjung tinggi
Kode Etik TKSM
BAB III
KEGIATAN
DAN USAHA
Pasal 8 Kegiatan
Kegiatan
Toyota Kijang Super Mania meliputi :
1.
Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan antar
sesama anggota TKSM secara berkala seperti Kopdar minggun dan Kopdar wajib
bulanan;
2.
Menyelenggarakan kegiatan touring yang bersifat kekeluargaan, pariwisata, rally dan olahraga;
3.
Menyelenggarakan kegiatan amal yang bersifat
sosial kemanusiaan dan pendidikan yang berkaitan dengan dunia otomotif maupun
pengetahuan lainnya;
4.
Melakukan hubungan timbal balik dan kerja sama
antar sesama club otomotif ataupun lembaga-lembaga yang berkaitan dengan
kegiatan otomotif.
Pasal
9 Usaha
Melakukan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan
hukum dan perundangan di Indonesia, namun harus terkoordinasi dengan baik
dengan manajemen yang baik
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 10
Bentuk Organisasi
TKSM adalah organisasi yang berbentuk kesatuan dari Pusat sampai
ke Daerah-daerah dalam bentuk kepengurusan Chapter di tiap Kabupaten atau Kota,
kepengurusan Korwil di tiap Provinsi dan
Kepengurusan Pusat mengatur seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pasal 11
Sifat Organisasi
TKSM merupakan organisasi yang bersifat mandiri, bukan merupakan
organisasi pemerintah, bukan merupakan organisasi politik dan/ atau tidak
merupakan bagiannya, yang akan melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan
material/ bersifat nirlaba dan mandiri. Namun memiliki badan usaha untuk
membiayai kemakmuran organisasi dan anggota
Pasal 12
Fungsi Organisasi
TKSM
berfungsi sebagai wadah dan wahana untuk :
1.
Bersilaturahmi dan persahabatan,
mempersatukan, mengarahkan dan mengerahkan kemampuan serta kegiatan para
anggota untuk mencapai tujuan bersama.
2.
Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan
anggota serta menyebarluaskan informasi kepada para anggota.
3.
Menyelenggarakan pembinaan, pembimbingan,
penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan bagi para anggota.
4.
Menyelenggarakan komunikasi dan konsultasi
antar para anggota/ intern organisasi maupun antara organisasi dengan
pemerintah/ masyarakat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan dunia otomotif.
5.
Menyelenggarakan hubungan aktif dengan badan-
badan atau organisasi yang melakukan kegiatan otomotif, baik nasional maupun
internasional yang dapat menguntungkan organisasi otomotif
Pasal 13
Struktur Organisasi
1. Organisasi
TKSM terdiri dari :
a. Tingkat Nasional
disebut Badan Pengurus Pusat (BPP) TKSM
b. Tingkat
Provinsi disebut Badan Pengurus Korwil (BPK) TKSM
c. Kabupaten/Kotamadya
Badan Pengurus Chapter (BPC) TKSM
2. Sesuai dengan
perkembangan beberapa chapter, maka BPP TKSM mengangkat Koordinator Wilayah
yang mengkoordinir beberapa Chapter di
Kabupaten/ Kota.
3. Di setiap
Kabupaten/Kotamadya hanya ada satu BPC TKSM yang pendiriannya
sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang yang harus segera mendaftar menjadi
anggota TKSM.
4. BPP, BPK, dan BPC
terikat oleh satu garis hubungan jenjang dalam struktur organisasi.
5. Garis komando BPP
hanya kepada korwil, sehingga tidak langsung kepada Chapter. Sementara Korwil
berfungsi sebagai kepanjangtanganan BPP.
6. Chapter harus melaporkan
kegiatan yang disusun dan dilakukannya pada korwil, dan korwil harus melaporkan
kegiatan tersebut ke BPP.
7. Setiap kebijakan TKSM
yang tingkat organisasinya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
kebijakan TKSM yang tingkat organisasinya lebih tinggi.
Pasal 14
Perangkat Organisasi
1. Tingkat Nasional
a.
Musyawarah Nasional
b.
Rapat Kerja Nasional
c.
Badan Pengurus Pusat
2. Tingkat Korwil (Provinsi)
a.
Musyawarah Wilayah
b.
Rapat Kerja Wilayah
c.
Badan Pengurus Wilayah
3. Tingkat Chapter (Kabupaten/Kotamadya)
a.
Musyawarah Chapter
b.
Rapat Kerja Chapter
c.
Badan Pengurus Chapter
3. Badan Pengurus setiap tingkatan dipilih dan
diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional/ Musyawarah Wilayah
dan Musyawarah Chapter
Pasal 15 Wewenang
dan Tanggung jawab Organisasi
1.
Badan Pengurus Pusat TKSM merupakan pimpinan
tertinggi TKSM, yang mewakili organisasi baik ke dalam maupun ke luar, memiliki
kewenangan mutlak dalam organisasi dengan menjalankan program jangka pendek,
menengah maupun panjang serta bertanggung jawab penuh terhadap jalannya
organisasi kepada Musyawarah Nasional.
2.
Badan Pengurus Wilayah TKSM merupakan pimpinan
TKSM di Provinsi, yang mewakili organisasi baik kedalam maupun keluar, dan
bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi kepada Musyawarah Wilayah
TKSM dan kepada Badan Pengurus Pusat TKSM.
3.
Badan Pengurus Chapter TKSM merupakan pimpinan
TKSM di Kabupaten/Kotamadya, yang mewakili organisasi baik kedalam maupun
keluar, memiliki kewenangan mutlak ditingkat Chapter, bertanggung jawab penuh
terhadap jalannya organisasi dengan menjalankan program jangka pendek, menengah
maupun panjang, serta mempertanggungjawabkan jalannya organisasi kepada
Musyawarah Chapter TKSM dan kepada Badan Pengurus Wilayah TKSM.
Pasal 16 Badan Pengurus Organisasi
Pengurus organisasi TKSM disebut Badan Pengurus adalah sebagai
berikut
1.
Tingkat Nasional disebut Badan Pengurus Pusat
disingkat BPP yang terdiri dari : a. Badan Pengurus Harian, disingkat BPH
terdiri dari : - Ketua Umum, - Wakil Ketua Umum, - Sekretaris Umum, - Bendahara
Umum, Badan Pengurus Lengkap, disingkat BPL terdiri dari : - BPH, ditambah para
- Ketua Bidang.
2.
Tingkat Provinsi disebut Badan Pengurus
Wilayah disingkat BPW yang terdiri dari : Ketua Korwil, - Sekretaris, -
Bendahara dan Bidang Humas
3.
Tingkat Chapter disebut Badan Pengurus Chapter
disingkat BPC yang terdiri dari :
- Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang bidang untuk mendukung pelaksanaan
kepengurusan disesuaikan dengan kondisi wilayah sesuai bagan organisasi yang
telah ditetapkan
4. Masa jabatan Badan Pengurus Pusat, wilayah
maupun Chapter adalah 2 (dua) tahun.
5. Susunan dan jumlah Badan Pengurus untuk
setiap tingkatan jenjang organisasi, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga TKSM
BAB V
BADAN PENASEHAT
Pasal 17
Badan Penasehat Pusat/Chapter
1.
Badan Penasehat TKSM terdiri atas Founder di
setiap tingkatan, mantan Ketua Umum dan wakilketua umum serta tokoh-tokoh TKSM
yang telah berjasa dalam membina, mengembangkan dan memajukan organisasi TKSM
sesuai keahliannya, yang diangkat pada Musyawarah Nasional/ Musyawarah Chapter
sesuai dengan jajaran organisasi masing-masing.
2.
Dalam tataran wilayah tidak ada Badan
Penasehat
3.
Masa jabatan Badan Penasehat Pusat maupun
Chapter adalah 2 (Dua) tahun.
4.
Susunan dan jumlah Badan Penasehat untuk
setiap tingkat jenjang organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 18
Ruang Lingkup Keanggotaan
Ruang lingkup keanggotaan TKSM meliputi pada semua orang yang
memiliki, memakai dan atau menggemari mobil Kijang Super, Grand dan Kapsul
(sejenis) serta orang-orang yang berjasa bagi TKSM dan dunia otomotif di
Indonesia dapat menjadi anggota Toyota kijang Super Mania.
Pasal 19
Jenis Keanggotaan
1.
Jenis Keanggotaan TKSM terdiri dari : a.
Anggota Biasa b. Anggota Kehormatan
2.
Keanggotaan disahkan oleh Badan Pengurus Pusat
atas pengajuan Badan Pengurus wilayah.
3.
Apabila pada Kabupaten/ Kotamadya belum
terbentuk Badan Pengurus Chapter, maka keanggotaan ditetapkan oleh Badan
pengurus wilayah atau Badan Pengurus Pusat.
4.
Persyaratan jenis keanggotaan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Hak Anggota
1. Anggota Biasa
mempunyai :
a.
Hak bicara, hak memilih dan hak
dipilih.
b.
Hak untuk mengikuti kegiatan,
bimbingan dan pembinaan organisasi
c.
Hak untuk mendapatkan atribut-atribut
organisasi (kartu anggota, starterkit, stiker dll)
Hak
untuk memperoleh rekomendasi, informasi, advokasi, pelayanan dan perlindungan
organisasi.
2. Anggota Kehormatan
mempunyai :
a. Hak bicara
b. Hak untuk mengikuti
kegiatan-kegiatan organisasi atas undangan Badan Pengurus.
Pasal 21
Kewajiban Anggota
Setiap anggota TKSM berkewajiban untuk :
1. Mentaati semua
ketentuan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Mematuhi
peraturan-peraturan dan keputusan yang dikeluarkan pengurus organisasi.
3. Menjaga serta
menjunjung tinggi harkat dan martabat organisasi dengan mengikatkan diri pada
Kode Etik.
4. Memperjuangkan secara
aktif tujuan organisasi
5 Membayar uang pangkal
dan iuran anggota
Pasal 22
Berakhirnya Keanggotaan
1. Bagi anggota biasa,
keanggotaannya berakhir karena :
a. Mengundurkan diri
b. Yang bersangkutan
tidak memenuhi ketentuan organisasi;
c. Diberhentikan oleh
organisasi
2. Bagi anggota
kehormatan, keanggotaannya berakhir karena :
a. Mengundurkan diri
b. Meninggal dunia
c. Diberhentikan oleh
organisasi
3. Tata cara pemberhentian
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 23
Musyawarah dan Rapat
Musyawarah dan Rapat -Rapat TKSM terdiri dari :
1. Musyawarah Nasional
disingkat MUNAS
2. Rapat Kerja Nasional
disingkat RAKERNAS
3. Musyawarah Wilayah
disingkat MUSWIL
4. Rapat Kerja Nasional
disingkat RAKERWIL
5. Musyawarah Chapter
disingkat MUSCHAP
6. Rapat Kerja Chapter
disingkat RAKERCHAP
7. Musyawarah Nasional
luar biasa disingkat MUNASLUB
8. Musyawarah Wilayah
luar biasa disingkat MUSWILUB
9. Musyawarah Chapter
Luar Biasa disingkat MUSCHAPLUB
10. Rapat Badan Pengurus
Harian
11. Rapat Badan Pengurus
Lengkap
Pasal 24
Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Chapter
dan Rapat
Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah, Rapat Kerja Chapter
1. Tingkat Nasional
a. Musyawarah Nasional
TKSM merupakan lembaga dan kekuasaan tertinggi TKSM di tingkat Pusat
b. Rapat Kerja Nasional
TKSM disingkat Rakernas TKSM merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk
mengawasi terlaksananya keputusan-keputusan Musyawarah Nasional TKSM, serta
membantu Badan Pengurus Pusat TKSM dalam memutuskan hal-hal yang tidak dapat
diputuskan sendiri dan menetapkan Rencana.
2. Tingkat Wilayah
a. Musyawarah Wilayah
TKSM merupakan lembaga dan kekuasaan tertinggi TKSM di tingkat Wilayah
b. Rapat Kerja Wilayah
TKSM disingkat Rakerwil TKSM merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk
mengawasi terlaksananya keputusan-keputusan Musyawarah wilayah TKSM, serta
membantu Badan Pengurus wilayah TKSM dalam memutuskan hal-hal yang tidak dapat
diputuskan sendiri dan menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan
Pengurus Chapter.
3. Tingkat Chapter
a. Musyawarah Chapter TKSM merupakan lembaga dan kekuasaan
tertinggi TKSM di Kabupaten/Kotamadya.
b. Rapat Kerja Chapter
TKSM disingkat Rakerchap TKSM merupakan lembaga yang diselenggarakan untuk
mengawasi terlaksananya keputusan-keputusan Musyawarah Chapter TKSM, serta
membantu Badan Pengurus Chapter TKSM dalam memutuskan hal-hal yang tidak dapat
diputuskan sendiri dan menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan
Pengurus Chapter.
4. Musyawarah Nasional
diadakan 1 (satu) kali dalam dua tahun, terkecuali ada Munaslub
5. Musyawarah Nasional Chapter
1 (satu) kali dalam dua tahun, terkecuali ada Muschaplub
6. Rapat Kerja Nasional/
Rapat Kerja Wilayah/ Rapat Kerja Chapter masing-masing diadakan 2 (dua) kali
antara dua Munas/ Muswil/ Muschap.
7. Rapat Badan Pengurus
Harian diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, sedangkan
Rapat Badan Pengurus Lengkap diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam enam
bulan
Pasal 25
Kuorum
1. Musyawarah Nasional/ Musyawarah
Wilayah/ Musyawarah Chapter, Rapat Kerja Nasional/Rapat Kerja Wilayah/ Rapat
Kerja Chapter dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah ditambah
satu jumlah peserta yang berhak hadir yang memiliki hak suara.
2. Bilamana Kuorum tidak
tercapai maka Musyawarah Nasional/ Musyawarah Wilayah/ Musyawarah Chapter,
Rapat Kerja Nasional/Rapat Kerja Wilayah/ Rapat Kerja Chapter ditunda paling
lama 2 (dua) jam.
3. .Jika sesudah
penundaan tersebut jumlah kuorum tidak tercapai, maka Musyawarah Nasional/
Musyawarah Wilayah/ Musyawarah Chapter, Rapat Kerja Nasional/Rapat Kerja
Wilayah/ Rapat Kerja Chapter dapat terus diselenggarakan dengan dihadiri
peserta yang berhak hadir yang memiliki hak suara, dan semua keputusan
dinyatakan sah dan mengikat.
4. Khusus untuk melakukan
perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga atau keperluan pembubaran
organisasi, dinyatakan syah dan mencapai kuorum apabila dihadiri oleh satu per
dua ditambah satu jumlah peserta yang berhak hadir.
Pasal 26
Pengambilan Keputusan
1.
Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah
Nasional/ Musyawarah Wilayah/ Musyawarah Chapter, Rapat Kerja Nasional/Rapat
Kerja Wilayah/ Rapat Kerja Chapter sedapatnya diusahakan atas dasar musyawarah
untuk mufakat.
2.
Apabila dengan musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang
hadir yang memiliki hak suara.
3.
Apabila terdapat perimbangan suara, diadakan
pemungutan suara sekali lagi, dan jika masih terdapat perimbangan suara,
kebijakan diserahkan ke Pimpinan siding
Pasal 27
Musyawarah Nasional Luar Biasa, Musyawarah wilayah Luar Biasa dan Musyawarah
Chapter Luar Biasa
1.
Musyawarah Nasional Luar Biasa/ Musyawarah
wilayah Luar Biasa/ Musyawarah Chapter Luar Biasa dapat diadakan diluar jadwal
yang telah diagendakan, untuk meminta pertanggungjawaban Badan Pengurus
mengenai pelanggaran prinsip Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, penyalahgunaan
keuangan dan perbendaharaan organisasi atau Badan Pengurus tidak dapat
berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga keputusan-keputusan Musyawarah
Nasional/ Musyawarah wilayah/ Musyawarah Chapter tidak dapat terlaksana.
2.
Musyawarah Nasional Luar Biasa/ Musyawarah
wilayah/ Musyawarah Chapter Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (1)
diselenggarakan berdasarkan permintaan tertulis sekurang-kurangnya :
a.
satu per dua dari jumlah BPC yang sah untuk
Musyawarah Nasional Luar Biasa,
b.
atau satu per dua jumlah Anggota Biasa dan
Anggota
3.
Musyawarah Nasional Luar Biasa/ Musyawarah
wilayah/ Musyawarah Chapter Luar Biasadi selenggarakan oleh pengusul
masing-masing tingkatan Badan Pengurus dengan persetujuan dari Badan Pengurus
yang lebih tinggi
4.
Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa/
Musyawarah wilayah luar biasa/ Musyawarah Chapter Luar Biasa sama kedudukan
serta kekuatannya dengan keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Musyawarah
Nasional/ Musyawarah wilayah / Musyawarah Chapter sesuai tingkatan organisasi
masing-masing.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 28
Sumber Dana
Keuangan untuk membiayai organisasi TKSM diperoleh dari :
1. Uang
pangkal anggota/ Registrasi
2. Uang iuran
anggota
3. Bantuan
dan sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat
4. Usaha-usaha
dan sumber-sumber lain yang sah
5. Besarnya
uang pangkal anggota dan iuran anggota, ditetapkan pada Rapat Kerja Badan
Pengurus Pusat.
Pasal 29
Pengelolaan Harta Kekayaan
1. Badan
Pengurus Pusat/ Badan Pengurus Wilayah/ Badan Pengurus Chapter
bertanggung-jawab atas pengelolaan seluruh harta kekayaan yang ada pada
masing-masing tingkatan organisasi.
2. Harta
kekayaan yang ada harus dilaporkan dan dipertanggung jawabkan oleh Badan
Pengurus Harian pada forum Musyawarah Nasional/ Musyawarah Wilayah/ Musyawarah
Chapter.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 30
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan
Anggaran Dasar TKSM hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Musyawarah
Nasional TKSM.
31
Pembubaran Organisasi
1.
Pembubaran organisasi secara nasional hanya
dapat dilakukan berdasarkan keputusan mutlak kuorum pada Musyawarah Nasional
Luar Biasa yang khusus diadakan untuk keperluan itu
2.
Apabila organisasi TKSM ini dibubarkan, maka
Musyawarah Nasional tersebut sekaligus menetapkan penghibahan seluruh kekayaan
organisasi kepada badan social atau yayasan.
BAB X
PENUTUP
Pasal 32
Anggaran Rumah Tangga
Hal-hal yang belum cukup diatur atau tidak diatur di dalam
Anggaran Dasar TKSM ini, akan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah
Tangga, dan pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 33
Berlakunya Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini
merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang disahkan oleh Rapat
Anggota TKSM pada tanggal _________________ di _____________Jawa Barat dan
Berlaku saat penetapan.
VISI MISI
TUJUAN dan JOB DESKRIPTION TKSM NUSANTARA
Visi
Menjadi organisasi Otomotif yang bigger stronger better dengan dilandasi oleh solidaritas dan
Kebersamaan diantara seluruh chapter hingga pusat
MISI
1. Menjadi wadah
komunikasi anggota yg dilandasi dengan
a. Etika berkomunikasi
b. Niat membangun
persahabatan Dan persaudaraan
c. Menjunjung tinggi
solidaritas Dan kebersamaa
2. Meningkatkan dan
memberdayakan SDM organisasi yangg handal dan bertanggung jawab
3. Menjadi wadah
berkumpul dalam penyadaran etika berlalu lintas atau safety riding
4. Menjalin silaturahmi
dan kerjasama dengan komunitas otomotif lainnya
5. Menjadi wadah
pembelajaran anggota dalam pengetahuan otomotif, organisasi, dan pengetahuan
sosial kemasyarakatan
6. Melaksanakan kegiatan
sosial baik dalam bentuk bantuan moril maupun materil
TUJUAN
1. Membina,
meningkatkan, mengembangkan kerja sama dan silaturahmi para pemilik dan
penggemar mobil Kijang Super
2. Turut
menanamkan disiplin akan tertib berlalu lintas kepada anggotanya danmasyarakat
pengguna jalan pada umumnya.
3. Menyelenggarakan
berbagai kegiatan antara lain : rekreasi bagi anggotanya, kegiatan sosial dan
olahraga.
4. Memberikan
informasi kepada para anggotanya secara transparan dan informatif mengenai
hal-hal yang berhubungandengan kendaraan, organisasi maupun kegiatan yang
bermanfaat.
5. Membina
hubungan yang baik dan harmonis dengan club-club otomotif lain, instansi
pemerintah dan lembaga-lembaga atau organisasi lain yang terkait.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA BAB I UMUM
Pasal 1
Landasan Penyusunan
Landasan Penyusunan Anggaran Rumah Tangga ini disusun berlandaskan
Pasal 33 Anggaran Dasar TKSM.
Pasal 2
Kode Etik
1. Ramah
Tamah, Setiap Anggota Toyota Kijang Super Mania Nusantara terpanggil untuk
membuka percakapan dengan anggota baru maupun para calon anggota sehingga ikut
serta dalam menciptakan suatu lingkungan maupun kondisi yang akrab untuk semua
pihak.
2. Gotong
Royong, Setiap anggota Toyota Kijang Super Mania Nusantara terpanggil hati dan
nuraninya untuk membantu sesama anggota yagn sedang mengalami kesulitan dalam
perjalanan yang berkaitan dengan kendaraan, baik secara langsung maupun tidak
langsung sesuai dengan kemampuan danpengetahuan yang dimilikinya
3. Edukasi,
Setiap anggota Toyota Kijang Super Mania Nusantara terpanggil jiwanya untuk
memberikan pengetahuannya tentang kendaraan dengan perlahan dan sabar, kepada
yang belum berpengalaman ia memberi nasihat, pertimbangan dan bantuan secara
ramah tamah.
4. Seimbang,
Setiap anggota Toyota Kijang Super Mania Nusantara menyadari bahwa TKSM adalah
merupakan hobinya, dan ia tidak akan memperkenankan hobinya tersebut
mempengaruhi kewajibannya terhadap rumah tangga dan pekerjaannya.
5. Musyawarah
Setiap anggota Toyota Kijang Super Mania Nusantara menyadari dan menjunjung
tinggi kebebasan menyampaikan pendapat yang bertanggung jawab dan sepakat untuk
melakukan musyawarah untuk mufakat.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Persyaratan Menjadi Anggota
1.
Persyaratan untuk menjadi Anggota Biasa TKSM :
a.
Setiap warga negara Indonesia yang berdomisili
di wilayah kedaulatan Republik Indonesia ataupun yang berada diluar wilayah
Republik Indonesia.
b.
Memiliki, menggunakan dan atau menggemari
mobil merek Toyota kijang Super, Grand atau Kapsul dengan segala type dan jenisnya.
c.
Menyatakan bersedia mematuhi Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga TKSM serta Kode Etik TKSM
d.
Mengisi formulir pendaftaran Anggota TKSM
2. Persyaratan untuk
menjadi Anggota Kehormatan TKSM adalah :
a.
Anggota Kehormatan di BPP adalah perseorangan yang
berjasa bagi organisasi TKSM atau organisasi yang berhubungan dengan dunia
otomotif yang dapat bermanfaat bagi TKSM dan diangkat saat Munas
b.
Anggota Kehormatan di BPC perseorangan yang
berjasa bagi organisasi TKSM atau organisasi yang berhubungan dengan dunia
otomotif yang dapat bermanfaat bagi TKSM, diangkat pada Musyawarah Chapter.
Pasal 4
Tata Cara Penerimaan Anggota
1.
Penerimaan pendaftaran Anggota Biasa dilakukan
oleh BPC TKSM tempat yang bersangkutan berdomisili, selanjutnya disampaikan
kepada Pengurus Korwil yang kemudian korwil melaporkan ke BPP TKSM untuk
dilakukan registrasi.
2.
Bila BPC belum terbentuk maka pendaftaran
dilakukan oleh BP Korwil atau BPP langsung
3.
Pendaftaran Anggota Biasa dilakukan secara
tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah dibuat pengurus dengan
dilengkapi foto diri Fotokopi SIM dan STNK.
4.
Keputusan diterima atau tidaknya sebagai anggota
biasa, ditentukan oleh Badan Pengurus Chapter yang kemudian diajukan ke Korwil
dan Korwil melaporkan ke BPP dan dimasukkan Daftar Registrasi Anggota dalam
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah formulir pendaftaran
diterima oleh BPP TKSM
5.
Bagi perorangan yang dinyatakan diterima
menjadi Anggota Biasa akan diberitahukan dan diberikan nomor anggota/nomor
lambung/ Registrasi
6.
Pendaftar harus segera mentransfer Uang
Pendaftaran dan Uang Iuran Anggota paling lambat dalam waktu 14 (empat belas)
hari. Apabila pendaftar tidak memenuhi hal tersebut maka pendaftaran dinyatakan
batal.
7.
Pendaftar yang telah memenuhi kewajibannya
akan diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan starterkit yang diterbitkan oleh
pengurus Chapter dan berlaku 1 tahun.
8.
Bentuk formulir pendaftaran, Kartu Tanda
Anggota (KTA) dan starterkit Anggota Biasa dibuat dalam bentuk seragam di
seluruh Nusantaravdan dikeluarkan oleh Badan Pengurus Pusat.
Pasal 5
Ketentuan Penggunaan Hak Anggota
Hak Anggota Biasa TKSM digunakan dengan ketentuan sebagai berikut
:
1.
Hak Anggota Biasa TKSM dengan menunjukkan
keanggotaan atas nama anggota sesuai yang tercantum dalam Kartu Tanda Anggota (
KTA ) TKSM yang masih berlaku.
2.
Apabila karena satu dan lain hal anggota tidak
dapat hadir dalam Musyawarah Nasional/Musyawarah Chapter atau dalam
rapat-rapat, maka hak suara, hak memilih dan hak lain yang dimilikinya dapat
diwakilkan kepada anggota TKSM lainnya melalui surat pernyataan atau surat
kuasa.
3.
Dalam hal penggunaan hak anggota diwakilkan
kepada orang lain maka hak pada pasal 5 ayat 1 otomatis menjadi gugur.
Pasal 6
Pemberhentian Anggota
1.
Anggota Biasa TKSM dapat diberhentikan
sementara ataupun diberhentikan tetap karena :
a.
Bertindak bertentangan dengan Anggaran dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik
b.
Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan organisasi
dan kebijakan pengurus.
c.
Tidak memenuhi kewajiban membayar uang iuran
organisasi selama 12 (dua belas) bulan berturutan
d.
Menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan
kepercayaan yang diberikan organisasi
2.
Pemberhentian/ pemberhentian sementara anggota
dilakukan oleh Badan Pengurus Pusat atas ajuan dari Pengurus Wilayah, sementara
Pengurus wilayah atas laporan dari Pengurus Chapter setelah kepada yang
bersangkutan diberi peringatan tertulis dahulu sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dalam jangka waktu 3 ( tiga ) bulan, terkecuali untuk hal-hal
yang sangat luar biasa
3.
Bagi anggota yang dikenakan pemberhentian atau
pemberhentian sementara dapat melakukan pembelaan diri atau menggunakan hak
banding pada Rapat Kerja BPP/BPW yang terdekat.
4.
Dalam masa pemberhentian sementara, maka
anggota yang bersangkutan kehilangan hak-haknya.
5.
Anggota yang kehilangan haknya karena terkena
sanksi pemberhentian sementara, akan memperoleh pemulihan hak-haknya setelah sanksi
yang dikenakan kepadanya dicabut.
6.
Apabila pembelaan anggota tidak dapat
diterima, pemberhentian sementara menjadi pemberhentian tetap, dilakukan oleh
Badan Pengurus Pusat/Wilayah.
BAB III
SUSUNAN BADAN PENGURUS
Pasal 7
Badan Pengurus Pusat
1. Badan
Pengurus Pusat TKSM terdiri dari : a. Ketua Umum b. Wakil Ketua Umum yang
mengkoordinir Bidang atau Bidang-bidang; c. Sekretaris Umum dan Wakil
Sekretaris Umum d. Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umume. Ketua Bidang,
Wakil Ketua Bidang yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan/ yang telah
ditetapkan.
2. Badan
Pengurus Pusat TKSM Nusantara berkedudukan di Bandung Jawa Barat sesuai dengan
awalnya pendirian, namun kinerjanya mencakup seluruh Indonesia.
3. Badan
Pengurus harian sekurang-kurangnya 4 (empat) orang.
4. Badan
Pengurus Lengkap sekurang-kurangnya 8 (delapan) orang. BPH ditambah Bidang
Pubdok, pengembangan organisasi, Humas dan Kerjasama.
Pasal 8
Badan Pengurus Wilayah
1. Badan
Pengurus Wilayah TKSM terdiri dari : a. Ketua yang mengkoordinir semuanya b.
Seorang Sekretaris c. Bendahara dan d.
Bidang Humas.
2. Badan
Pengurus Wilayah tidak harus berkedudukan di Ibukota Provinsi, sesuai dengan
domisili ketua yang terpilih, namun cakupan kinerja nya meliputi Provinsi.
3. Badan
Pengurus lengkap berjumlah 4 orang.
Pasal 9
Badan Pengurus Chapter
1. Badan
Pengurus Chapter TKSM terdiri dari : a. Ketua yang mengkoordinir Bidang/
Bidang-bidang. Pengadaan wakil ketua dapat dilakukan disesuaikan dengan kondisi
wilayah. c. Seorang Sekretaris d. Bendahara e. Ketua/Wakil Ketua Bidang sesuai
dengan kebutuhan.
2. Badan
Pengurus Chapter berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kotamadya yang bersangkutan
3. Badan
Pengurus lengkap berjumlah 5 orang.
BAB IV
BADAN PENASEHAT PUSAT DAN BADAN PENASEHAT CHAPTER
Pasal 10
Badan Penasehat Pusat
1.
Anggota Badan Penasehat Pusat adalah Founder
2.
Anggota Badan Penasehat Pusat adalah seorang
senior dan berwawasan luas atau expert dibidangnya serta telah berjasa kepada
TKSM dan/ atau dunia otomotif nasional, baik mantan Anggota Badan Pengurus
Pusat maupun bukan, dan tidak boleh merangkap sebagai Anggota Badan Pengurus
Pusat.
3.
Badan Penasehat Pusat di Ketuai oleh salah
seorang yang ditunjuk oleh seluruh penasehat.
4.
Badan Penasehat Pusat diangkat oleh Musyawarah
Nasional dengan masa jabatan selama 2 (Dua) tahun. Apabila karena satu dan lain
hal terjadi kekosongan dalam salah satu jabatan keanggotaan Badan sebelum masa
jabatan nya berakhir, lowongan itu diisi melalui rapat Badan Pengurus Pusat dan
dilaporkan dalam Rapat Kerja Nasional terdekat
5.
Badan Penasehat Pusat memberikan saran dan
nasihat kepada Badan Pengurus Pusat baik diminta maupun tidak diminta serta
mengawasi pelaksanaan program kerja serta keterikatan dengan Kode Etik TKSM
Pasal 11
Badan Penasehat Korwil
Tidak ada
badan penasehat di Koordinator wilayah
Pasal 12
Badan Penasehat Chapter
1.
Anggota Badan Penasehat Chapter salah satunya
adalah Koordinator Wilayah
2.
Anggota Badan Penasehat Chapter adalah
seseorang yang dianggap senior dan berwawasan luas serta telah berjasa kepada
TKSM dan/ atau otomotif baik mantan Badan Pengurus Chapter maupun bukan, dan
tidak boleh merangkap sebagai Anggota Badan Pengurus Chapter.
3.
Badan Penasehat Chapter sekurang-kurangnya
terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota dan beberapa orang sebagai Anggotanya,
sebanyak-banyaknya terdiri dari 5 (lima) orang
4.
Badan Penasehat Chapter diangkat oleh Muschap
dalam masa jabatan 2 (Dua) tahun. Apabila karena satu dan lain hal terjadi
kekosongan dalam salah satu jabatan keanggotaan Badan sebelum masa jabatan
berakhir, lowongan itu diisi melalui rapat Badan Pengurus Chapter dan
dilaporkan dalam Rapat Kerja Chapter terdekat.
5.
Badan Penasehat Chapter memberikan saran
kepada Badan Pengurus Chapter baik diminta maupun tidak diminta serta mengawasi
pelaksanaan program kerja Chapter dan keterikatan kode etik TKSM
BAB V
TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BADAN PENGURUS
Pasal 13
Badan Pengurus Pusat
Tugas,
kewajiban dan wewenang Badan Pengurus Pusat antara lain sebagai berikut :
1.
Menyelenggarakan Musyawarah Nasional dan Rapat
Kerja Nasional TKSM.
2.
Musyawarah Nasional harus diselenggarakan
selambat-lambatnya sebelum berakhirnya masa bakti Badan Pengurus Pusat.
3.
Menjabarkan dan melaksanakan
keputusan-keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
4.
Menghadiri Musyawarah Chapter, mengukuhkan dan
melantik Badan pengurus Wilayah dan Chapter
5.
Menetapkan BPW dan BPC TKSM sementara, bila
BPW atau BPC telah berakhir masa baktinya tetapi belum melaksanakan Musyawarah
wilayah atau Chapter atau belum terbentuk BPW atau BPC TKSM baru.
6.
Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan
Pemerintah Pusat, instansi-instansi serta badan-badan/organisasi lain baik
nasional maupun internasional yang terkait dalam upaya mencapai tujuan
organisasi.
7.
Menyusun, mengatur dan mempertanggungjawabkan
kebijakan Anggaran Pendapatan dan Biaya Organisasi (APBO) di tingkat Pusat
Pasal 14
Badan Pengurus Wilayah
Tugas,
kewajiban dan wewenang Badan Pengurus Chapter antara lain sebagai berikut :
1.
Menyelenggarakan Musyawarah Wilayah dan Rapat
Kerja Wilayah
2.
Musyawarah Wilayah harus diselenggarakan
selambatnya sebelum berakhirnya masa bakti Badan Pengurus Wilayah
3.
Menjabarkan dan melaksanakan keputusan-keputusan
Musyawarah Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah.
4.
Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan
Pemerintah Provinsi maupun lembaga-lembaga/organisasi lain setempat dalam
mencapai tujuan organisasi.
5.
Menyusun, mengatur dan mempertanggungjawabkan
kebijakan Anggaran Pendapatan dan Biaya organisasi tingkat Wilayah
6.
Sebagai kepanjangtanganan Pengurus pusat
sehingga dapat berhubungan langsung dengan chapter
Pasal 15
Badan Pengurus Chapter
Tugas,
kewajiban dan wewenang Badan Pengurus Chapter antara lain sebagai berikut :
1.
Menyelenggarakan Musyawarah Chapter dan Rapat
Kerja Chapter
2.
Musyawarah Chapter harus diselenggarakan
selambatnya sebelum berakhirnya masa bakti Badan Pengurus Chapter
3.
Menjabarkan dan melaksanakan
keputusan-keputusan Musyawarah Chapter dan Rapat Kerja Chapter.
4.
Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan
Pemerintah Kabupaten/Kotamadya maupun lembaga-lembaga/organisasi lain setempat
dalam mencapai tujuan organisasi.
5.
Menyusun, mengatur dan mempertanggungjawabkan
kebijakan Anggaran Pendapatan dan Biaya organisasi tingkat Chapter
Pasal 16
Pembagian Tugas
Ketua
1.
Merumuskan program kerja organisasi TKSM NUSANTARA hasil
Munas dan Rakernas.
2.
Bertanggung Jawab terhadap anggota, organisasi atas
program kerja baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang hasil
Musyawarah Nasional
3.
Bertanggung atas seluruh kekayaan yang ada.
4.
Memimpin organisasi TKSM NUSANTARA dengan arif dan
bijaksana
5.
Bersama dengan Wakil Ketua dan pengurus lainnya menjalankan
organisasi sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan
6.
Bersama dengan Wakil Ketua membuat Susunan Kepengurusan
yang dapat mewujudkan visi dan Misi Organisasi
7.
Ketua bersama wakil ketua dengan atau tanpa persetujuan
Dewan Penasehat berhak mengangkat/memberhentikan dan atau menerima/menolak
pengunduran diri pengurus disertai dengan alasan yang cukup kuat
8.
Bersama wakil ketua Menjaga stabilitas dan kondusifitas
organisasi
9.
Menumbuh kembangkan jalinan kerjasama dengan pihak luar
tingkat nasional
Wakil Ketua
1.
Membantu Ketua dalam menjalankan program kerja/kegiatan
organisasi
2.
Memberi masukan kepada Ketua terhadap program kerja yang
telah ditetapkan
3.
Memimpin kegiatan-kegiatan tertentu jika Ketua
berhalangan
4.
Mempunyai jiwa kepemimpinan/leadership yang kuat guna
membantu Ketua dalam memantau kinerja kepengurusan dan organisasi
5.
Bersama ketua Menjaga stabilitas dan kondusifitas
organisasi
6.
Mampu membina kerjasama secara internal dan membantu
Ketua dalam hubungannya dengan pihal luar tingkat nasional
Sekretaris
1.
Mengelola kegiatan organisasi secara menyeluruh, baik
kegiatan kesekretariatan maupun kegiatan yang berhubungan dengan pihak luar
2.
Sebagai media penghubung atas kegiatan internal
organisasi
3.
Memiliki data anggota yang akurat yang telah diregistrasi
dari seluruh korwil
4.
Memberikan informasi atas segala bentuk kegiatan dan atau
program kerja yang telah ditetapkan baik untuk kegiatan internal maupun
eksternal
Bendahara/Keuangan
1.
Mengelola keuangan organisasi
2.
Menghimpun dana baik dari anggota maupun dari sumbangan
pihak luar
3.
Merencanakan anggaran organisasi yang berhubungan dengan
program kerja yang telah ditetapkan
4.
Pengeluaran kas harus seijin ketua
5.
Menyusun dan membuat laporan keuangan secara periodik
untuk disampaiakan kepada pengurus TKSM NUSANTARA
Publikasi
dan Dokumentasi
1.
Merumuskan dan membuat serta memelihara keberadaan
jaringan informasi melalui website yang telah dibuat
2.
Memberikan informasi atas kegiatan yang akan dan
telah dilaksanakan kepada anggota maupun kepada masyarakat pencinta otomotif
3.
Mengoptimalkan keberadaan sarana jaringan informasi
website sebagai wadah informasi dan komunikasi antar anggota dan atau pihak
lain yang membutuhkan informasi seputar keberadaan TKSM NUSANTARA
4.
Merencanakan sistem infomasi dan komunikasi yang cepat,
tepat dan akurat
5.
Bersama divisi Humas Memelihara dan meningkatkan TKSM
NUSANTARA dengan cara promosi baik melalui media cetak maupun elektronik, serta
melalui jaringan website yang dimiliki.
6.
Mendokumentasikan setiap kegiatan
Pengembangan
Organisasi
1.
Mengembangkan keberadaan organisasi TKSM NUSANTARA serta
memelihara keutuhan anggota TKSM NUSANTARA
2.
Merencanakan pengembangan anggota (recruitment) dan
mengoptimalkan keutuhan serta aktifitas anggota TKSM NUSANTARA
3.
Mengumpulkan data dari setiap korwil dan Membuat sistem
data base keanggotaan TKSM NUSANTARA
4.
Membakukan nomor registrasi anggota dari Chapter Hingga
Pusat
Dengan penetapan :
01 Korwil Jawa Barat (01 Chapter Sumedang, 02
Chapter Bandung, 03 Chapter Subang)
02 Korwil Jawa Tengah (01 Chapter semarang,
02 Chapter salatiga, 03 Chapter Pantura, 04 Chapter bupaten semarang)
03 Korwil Jakarta (01 Jakarta Selatan, 02
Jakarta utara, 03 Jakarta Pusat, 04 Jakarta Barat)
04 Korwil Lampung (01 Chapter Metro, 02
Chapter Balam, 03 Chapter Pesawaran, 04 Chapter Lampung Tengah, 05 Chapter
Lampung Utara, 06 Chapter Waykanan, 07 Chapter Mesuji)
Contoh : Om Irsan 01.02.002 (01 mencerminkan Korwil
Jabar, 02 mencerminkan Chapter Bandung dan 002 mencerminkan nomor regis di
chapter)
5.
Memelihara dan meningkatkan Silaturahmi antar anggota
TKSM NUSANTARA
6.
Memberikan informasi setiap ada kegiatan atau event
kepada seluruh anggota TKSM NUSANTARA
7.
Menertibkan seluruh anggota TKSM NUSANTARA dalam segala
hal contohnya pelanggaran kedisiplinan maupun pelanggaran lainnya.
8.
Membina seluruh anggota TKSM NUSANTARA
Hubungan
masyarakat (humas)
1.
Sebagai juru bicara organisasi
2.
Sebagai corong organisasi dalam hal memberikan statement/
kebijakan organisasi yang kemudian bisa di share kepada pihak luar baik dalam
bentuk rekaman, brosur dan lainnya.
3.
Bersama divisi publikasi dan dokumentasi Memelihara dan
meningkatkan TKSM NUSANTARA dengan cara promosi kepada masyarakat dalam setiap
kegiatan yang bersifat real di lapangan, seperti gathering dan lainnya.
4.
Mengadakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan
peningkatan pengetahuan anggota dalam bidang otomotif maupun safety riding.
Kerjasama
1.
Merencanakan dan melakukan kerjasama dengan organisasi
setara maupun organisasi pemerintahan
2.
Merencanakan dan melakukan kerjasama dengan organisasi
yang bersifat kewirausahaan yang sejalan dengan program organisasi
3.
Menghimpun bantuan yang diberikan baik oleh anggota,
maupun pihak lain sebagai donatur partisipan untuk kemudian disalurkan kepada
penerima bantuan yang berhak sebagai bentuk kegiatan sosial (sumbangan bencana
maupun lainnya)
4.
Bekerjasama dengan pihak kepolisian guna mem-follow-up
setiap program yang berhubungan dengan pengetahuan anggota tentang safety
riding dan lainnya
Ketua Korwil
1.
Kepanjangtanganan
Ketua Pusat dan pengurus pusat dalam memberikan informasi kepada Chapter
mengenai sebuah kebijakan
2.
Menjaga
stabilitas dan kondusifitas organisasi secara teknis diwilayahnya
3.
Ketua korwil bersama ketua chapter berhak
mengangkat/memberhentikan dan atau menerima/menolak pengunduran diri
pengurus dan anggota diwilayahnya
disertai dengan alasan yang cukup kuat
4.
Melaporkan kepada Ketua pusat dalam hal setiap kegiatan
di korwil maupun di Chapter
5.
Melaporkan kepada ketua pusat dalam merumuskan setiap
kebijakan di wilayah Korwil maupun Chapter
6.
Tunduk dan patuh terhadap aturan dan kebijakan yang telah
dibuat oleh pengurus pusat
Bidang/
Seksi di bawah Korwil
1.
Dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya
bertanggung jawab kepada Ketua Wilayah
2.
Ketua Bidang mempunyai tugas :
a.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas, kewajiban dan
kewenangan sesuai dengan bidangnya.
b.
Membantu Ketua wilayah dalam melaksanakan kegiatan sesuai
dengan tugas dan kewajiban bidang masing-masing
c.
Mewakili Ketua wilayah yang berhalangan untuk tugas dan
kewajiban yang ditangani bidang masing-masing.
Ketua
Chapter
1.
Menjalankan roda organisasi di setiap wilayah kerjanya
sesuai dengan Muschap dan Rakerchap
2.
Membuat Susunan Kepengurusan yang dapat mewujudkan visi
dan Misi Organisasi di wilayah kerjanya
3.
Mejaga dan menertibkan setiap pelanggaran anggota
diwilayah kerjanya dan dapat berkoordinasi dengan Ketua Kowil bila diperlukan
4.
Bersama pengurus lainnya menyesuaikan dan menjalankan
kebijakan organisasi pusat bahkan dapat mengkombinasikan dengan program kerja
wilayah ataupun chapter yang telah ditetapkan
5.
Melaporkan kepada Ketua Korwil dalam hal setiap akan
melaksanakan kegiatan Chapter
6.
Melaporkan kepada ketua korwil setelah merumuskan setiap
kebijakan Chapter
7.
Bersama Ketua korwil berhak mengangkat/memberhentikan dan
atau menerima/menolak pengunduran diri pengurus
dan anggota diwilayahnya disertai dengan alasan yang cukup kuat
8.
Tunduk dan patuh terhadap aturan dan kebijakan yang telah
dibuat oleh pengurus pusat
Bidang/ Seksi
di bawah Chapter
1.
Dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya
bertanggung jawab kepada Ketua Chapter
2.
Ketua Bidang mempunyai tugas :
a.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas, kewajiban dan
kewenangan sesuai dengan bidangnya.
b.
Membantu Ketua Chapter dalam melaksanakan kegiatan sesuai
dengan tugas dan kewajiban bidang masing-masing
c.
Mewakili Ketua Chapter/ Wakil Ketua Chapter yang
berhalangan untuk tugas dan kewajiban yang ditangani bidang masing-masing.
Penasehat
1. Memberikan nasehat dan pertimbangan kepada
Ketua Umum maupun Ketua Chapter sesuai wilayah kerjanya
2. Memberikan bimbingan kepada seluruh
Ketua mengenai kebijakan dan program kerja
3. Membantu memberikan arahan dalam hal kebijakan
strategis dan membantu menjaga kualitas dan professional anggota kepada ketua
Umum maupun Ketua Chapter sesuai wilayah kerjanya.
4. Mengamati dan meneliti perkembangan seluruh
anggota
Pasal 17
Sanksi Jabatan Badan Pengurus Pusat/ wilayah dan Chapter
1.
Anggota Badan Pengurus Pusat/ wilayah dan
Chapter yang melanggar dan/atau tidak mematuhi Anggaran Dasar atau Anggaran
Rumah Tangga, melanggar peraturan dan ketentuan organisasi serta tidak mematuhi
kewajibannya sebagai pengurus, maka kepadanya dapat diberikan peringatan secara
tertulis 2 (dua) kali berturut-turut dan apabila peringatan tersebut tidak
diindahkan, maka kepadanya dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau
pemberhentian tetap sebagai Anggota Badan Pengurus Pusat/ wilayah dan Chapter.
2.
Kepada Anggota Badan Pengurus Pusat/ wilayah
dan Chapter yang terkena sanksi jabatan, dapat melakukan pembelaan diri serta
menggunakan hak banding kepada : a.Musyawarah Nasional/ Rapat Kerja Nasional
untuk Badan Pengurus Pusat. b. Musyawarah wilayah dan Chapter/ Rapat kerja
wilayah dan chapter
BAB VI
TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH NASIONAL/ WILAYAH/ CHAPTER, RAPAT KERJA NASIONAL/
WILAYAH DAN CHAPTER
Pasal 18
Musyawarah Nasional (Munas)
1.
Tugas dan wewenang Musyawarah Nasional adalah
a.
Mengubah, menetapkan dan mensahkan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.
Menetapkan garis-garis besar kebijakan
organisasi.
c.
Membahas visi, misi dan program-program yang
disampaikan oleh Calon Ketua Umum, yang dapat dijadikan sebagai rekomendasi
bagi BPP TKSM untuk menyusun garis-garis besar kebijakan organisasi dan program
kerja.
d.
Memberikan keputusan terhadap permasalahan
organisasi.
e.
Memberikan penilaian terhadap laporan
pertanggung jawaban Badan Pengurus Pusat TKSM.
f.
Menyusun dan menetapkan program kerja
organisasi selama 2 (Dua) tahun masa bakti.
g.
Mengangkat serta menetapkan Badan Penasehat
BPP TKSM.
h.
Memilih dan menetapkan Badan Pengurus Pusat
TKSM.
2.
Yang mengikuti Musyawarah Nasional terdiri
dari :
a.
Peserta, yaitu : Badan Pengurus Pusat, Badan
Penasehat Pusat, dan Ketua Badan Pengurus wilayah dan Chapter yang dipilih
dalam rapat Badan Pengurus wilayah dan Chapter dengan membawa surat mandat
sebagai Peserta Penuh. Peserta Penuh memiliki hak suara, hak dipilih dan hak
bicara.
b.
Peninjau yaitu : Utusan Badan Pengurus wilayah
atau Chapter diluar Peserta Penuh, yang masing-masing memiliki hak bicara, dan
Anggota Kehormatan yang mempunyai hak bicara
c.
Bagi BPW/ BPC TKSM yang masa baktinya sudah
berakhir dan belum melaksanakan Muswil dan Muschap pada saat pelaksanaan Munas,
maka statusnya menjadi Peninjau
3.
Undangan untuk pelaksanaan Musyawarah Nasional
dikirim kepada Badan Pengurus dan Anggota selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sebelum acara dilaksanakan.
Pasal 19
Musyawarah Wilayah
1.
Tugas dan wewenang Musyawarah Wilayah adalah :
a.
Membahas visi, misi dan program-program yang
disampaikan oleh Calon Ketua, yang dapat dijadikan sebagai rekomendasi bagi BPW
TKSM untuk menyusun Program Kerja
b.
Memberikan keputusan terhadap permasalahan
organisasi di wilayah kerjanya
c.
Memberikan penilaian terhadap laporan
pertanggung jawaban Badan Pengurus Wilayah TKSM.
d.
Menyusun dan menetapkan program kerja
organisasi selama 2 (Dua) tahun masa bakti
e.
Memilih Badan Pengurus Wilayah TKSM
2.
Yang mengikuti Musyawarah Wilayah terdiri dari
:
a.
Peserta, yaitu segenap Anggota TKSM
wilayahnya, Badan Pengurus wilayah dan perwakilan dari Chapter Badan Penasehat
Chapter, yang berada diwilayah Chapter tersebut.
b.
Peserta ini memiliki hak suara, hak bicara dan
hak dipilih.
c.
Peninjau, yaitu Anggota Kehormatan, mempunyai
hak bicara.
3.
Undangan untuk pelaksanaan Musyawarah Wilayah
dikirim kepada Badan Pengurus dan Anggota selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sebelumacara dilaksanakan.
Pasal 20
Musyawarah Chapter
4.
Tugas dan wewenang Musyawarah Chapter adalah :
f.
Membahas visi, misi dan program-program yang
disampaikan oleh Calon Ketua, yang dapat dijadikan sebagai rekomendasi bagi BPC
TKSM untuk menyusun Program Kerja
g.
Memberikan keputusan terhadap permasalahan
organisasi
h.
Memberikan penilaian terhadap laporan
pertanggung jawaban Badan Pengurus Chapter TKSM.
i.
Menyusun dan menetapkan program kerja
organisasi selama 2 (Dua) tahun masa bakti
j.
Mengangkat dan menetapkanBadan Penasehat BPC
TKSM
k.
Memilih Badan Pengurus Chapter TKSM
5.
Yang mengikuti Musyawarah Chapter terdiri dari
:
d.
Peserta, yaitu segenap Anggota TKSM, Badan
Pengurus Chapter Lengkap, Badan Penasehat Chapter, yang berada diwilayah
Chapter tersebut.
e.
Peserta ini memiliki hak suara, hak bicara dan
hak dipilih.
f.
Peninjau, yaitu Anggota Kehormatan, mempunyai
hak bicara.
6.
Undangan untuk pelaksanaan Musyawarah Chapter
dikirim kepada Badan Pengurus dan Anggota selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sebelumacara dilaksanakan.
Pasal 21
Rapat Kerja Nasional / Rapat Kerja Wilayah dan Rapat Kerja Chapter
1.
Tugas dan wewenang Rapat Kerja Nasional /
Rapat Kerja Wilayah dan Rapat Kerja Chapter adalah :
a.
Mengadakan evaluasi, penyempurnaan dan
menetapkan Rencana Kerja dan anggaran Tahunan
b.
Mengadakan inventarisasi permasalahan serta menetapkan
kebijakan penyelesaian masalahnya.
c.
Membantu BPP/ BPW dan BPC untuk memutuskan
hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri
2.
Yang mengikuti Raker sama dengan Musnas,
Muswil dan Muschap
Pasal 22
Rapat Badan Pengurus Pusat/Wilayah dan Chapter
1.
Rapat Badan Pengurus Harian :
a.
Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan
keputusan-keputusan Munas/ Muswil Muschap.
b.
Mengadakan penilaian secara berkala terhadap
kebijakan operasional dari keputusan organisasi
2.
Rapat Badan Pengurus Lengkap
a.
Membahas dan menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan serta pelaksanaan teknis dari Program Kerja hasil keputusan
Munas/ Muswil dan Muschap.
b.
Menetapkan kebijakan koordinasi atas kegiatan
dan tugas-tugas Bidang agar serasi dan berhasil guna
c.
Mengadakan penilaian secara berkala terhadap
pelaksanaan sehari-hari dari rencana kerja setiap bidang
Pasal 23
Musyawarah Nasional Luar Biasa/ Musyawarah Wilayah Luar Biasa dan Musyawarah
Chapter Luar Biasa
1.
Musyawarah Nasional Luar Biasa/ Musyawarah
Wilayah Luar Biasa dan Musyawarah Chapter Luar Biasa diadakan karena :
a.
Atas permintaan tertulis dari satu per dua
ditambah satu dari jumlah BPC/ Anggota TKSM yang sah.
b.
Badan Pengurus diduga melanggar Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga, menyalahgunakan wewenang/ keuangan organisasi.
2.
Pelaksanaan Munaslub/ Muswillub dan Muschaplub
:
a.
Musyawarah Nasional Luar Biasa dilaksanakan
oleh Badan Pengurus Chapter pengusul setelah berkonsultasi dari Badan Penasehat
Pusat.
b.
Musyawarah Chapter Luar Biasa dilaksanakan
Badan Pengurus Chapter pengusul setelah berkonsultasi dengan Badan Penasehat
Chapter dan mendapat persetujuan dari Badan Pengurus Pusat.
3.
Tugas dan wewenang musyawarah luar biasa pada
setiap tingkatan organisasi adalah :
a.
Menilai, mensahkan, atau menolak laporan kerja
beserta pertanggungjawaban keuangan dariBadan Pengurus.
b.
Memberhentikan Badan Pengurus, walaupun masa
baktinya belum berakhir.
c.
Memilih dan mengangkat Badan Pengurus baru.
4.
Peserta dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa/
Muswilub dan Musyawarah Chapter Luar Biasa sama dengan ketentuan untuk
Musyawarah Nasional/ Muswilub dan Musyawarah Chapter sesuai dengan tingkatan
organisasi masing–masing.
5.
Tidak ada Peninjau pada Musyawarah Nasional/
Muswip maupun Muschap Luar biasa ini.
BAB VII
PEMILIHAN
SC ATAU FORMATUR, TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN, MASA JABATAN BADAN PENGURUS
SERTA PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 24
Pemilihan stering comite (SC) atau Formatur
1.
Tata cara pemilihan Badan Pengurus dilakukan
dalam Musyawarah Nasional/ Muswil dan Musyawarah Chapter yaitu dengan cara
memilih dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai stering comite (SC) atau
formatur.
2.
Pemilihan stering comite (SC) atau Formatur
diupayakan musyawarah untuk mufakat, dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka pemilihan formatur dilakukan dengan cara tertulis melalui azas
langsung, bebas dan rahasia yang dilakukan oleh para peserta penuh yang
memiliki hak suara. Setiap peserta penuh menulis sebanyak 3 (tiga) orang calon
formatur.
3.
Apabila pemilihan formatur dilakukan dengan
cara tertulis melalui azas langsung, bebas dan rahasia, maka yang dinyatakan
urutan sebagai formatur adalah 3 (tiga) orang yang memperoleh suara terbanyak.
Bagi formatur yang memperoleh suara terbanyak secara otomatis sebagai Ketua
Formatur yang akan meminpin sidang pembahasan AD ART, Pembahasan Anniversary
TKSM Nusantara dan Pemilihan Ketua Umum (untuk Pusat) Pemilihan Ketua Wilayah
(untuk wilayah) Pemilihan Ketua Chapter (untuk Chapter)
Pasal 25
Teknis Pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum/ Wilayah/ Chapter
Poin-poin yang diperlukan dalam pelaksanaan Muschap secara teknis.
1.
Penetapan ketua pelaksanaan (Panitia) dan
seksi-seksi yang diperlukan dalam pelaksanaan Muschap sebagai stering comite
(SC) atau formatur yang nantinya langsung akan diberi Surat Keputusan oleh
Ketum sebagai organization Comite (OC) untuk pusat dan wilayah, namun untuk
Chapter pemberian Surat Keputusan dilakukan oleh Korwil dengan diketahui Ketum
sebagai organization Comite (OC).
2.
Pembuatan Peraturan yang mengatur pemilihan
calon Ketua umum, wilayah atau Chapter seperti Persyaratan calon ketua, proses
pemilihan, dan penetapan ketua terpilih.
3.
Persyaratan
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Sehat Jasmani dan Rohani;
c.
Memiliki integritas dan komitmen terhadap TKSM Bandung yang akan dipimpinnya;
d.
Memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi;
e.
Berwawasan luas mengenai dunia otomotif dan seluruh aspeknya;
f.
Aktif menjadi anggota resmi TKSM Bandung dan pemegang ID TKSM
Bandung yang sah;
g.
Tidak sedang memegang jabatan sebagai pengurus dan / atau Ketua
Komunitas Otomotif lainnya.
h.
Bersedia mentaati tata cara pemilihan Ketua TKSM Bandung yang digariskan Panitia;
i.
Bersedia menjunjung tinggi azas kompetisi secara sehat dan
bersedia untuk tidak menggunakan cara kompetisi yang tidak baik (money politic,
kekerasan, dll).
*Persaratan ini dapat
disesuaikan dengan kondisi keanggotaan TKSM
4.
Proses tahapan
a.
TAHAP PENJARINGAN
·
Yang dimaksud Tahap Penjaringan adalah tahapan / masa / waktu
yang diberikan agar dapat menyerap aspirasi seluruh anggotanya dalam memilih
calon Ketua umum, wilayah maupun chapter termasuk didalamnya proses Pemilihan
Calon Ketuanya.
·
Mekanisme penjaringan diserahkan sepenuhnya kepada PANITIA tanpa
mengurangi azas-azas kompetisi secara sehat.
·
Masing-masing anggota berhak mengajukan sebagai calon
b. TAHAP SELEKSI
·
Yang dimaksud Tahap Seleksi adalah pencalonan resmi nama calon
Ketua berdasarkan dukungan minimal 20% member
·
Pencalonan resmi ini dilakukan dengan mengisi formulir yang
kemudian diisi oleh calon dan Panitia akan MENOLAK nama yang diajukan jika :
o Pengajuan nama Calon
Ketua dilakukan melewati tanggal dan waktu yang telah ditentukan.
o Pengajuan nama Calon
Ketua dilakukan tidak mengikuti format yang telah ditentukan.
o Pengajuan nama Calon
Ketua dilakukan tidak melalui panitia yang resmi.
o Calon Ketua Umum yang
diajukan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
o Calon Ketua yang
diajukan tidak didukung 20% anggota
·
Hasil resmi final seleksi dan penetapan calon Ketua Atas seluruh
Keputusan dan Penetapan Panitia dalam bentuk apapun TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT
oleh seluruh pihak.
·
MASA KAMPANYE sosialisasi program, visi, dan misi
c. TAHAP PEMILIHAN UMUM
·
Penentuan tempat dilakukan sekondusif mungkin dilakukan khusus
untuk agenda Munas, Muswil maupun Muschap dalam arti tidak berbarengan dengan
kegiatan lainnya.
·
Dilaksanakan secara Jujur, Adil, Bebas dan Rahasia
·
Dipimpin secara panel oleh Panitia dimana panel tersebut terdiri
dari 3 (tiga) orang anggota yang diketuai oleh 1 (satu) dari 3 (tiga) orang
anggota Panitia tersebut.
·
Notulen Rapat akan dibuat oleh Sekretaris Panitia.
·
Dihadiri oleh seluruh anggota Namun khusus terhadap pemegang hak
suara hanya dimiliki oleh 1 (satu) orang 1 suara.
d. TAHAP PENETAPAN
KETUA TERPILIH
·
Ketua terpilih ditetapkan sebagai Ketua TKSM Bandung bila
polling pemilih terbanyak
·
Ditetapkan dengan ditanda tanganinya berita acara oleh ketua
panitia pemilihan beserta anggota serta diketahui oleh Ketua Korwil dan Ketua
Umum TKSM Nusantara
Pasal 26 Masa
Jabatan Badan Pengurus
1.
Masa jabatan Badan Pengurus Pusat/ wilayah dan
Chapter ditetapkan selama 2 (Dua) tahun. Bila BPP/ BPW dan BPC telah berakhir
masa baktinya, tetapi belum melaksanakan Munas maka BPC-BPC dapat
menyelenggarakan Munaslub.
2.
Masa jabatan Badan Pengurus Chapter yang
kepengurusannya dibentuk melalui Musyawarah Chapter ditetapkan 2 (Dua) tahun.
Bagi BPC yang sudah berakhir masa jabatannya, tetapi belum dapat melaksanakan
Musyawarah Chapter guna membentuk kepengurusan yang baru, maka BPW atas
persetujuan BPP dapat menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan BPC Sementara
selama-lamanya 1 (satu) tahun untuk mempersiapkan Musyawarah Chapter yang
tertunda.
Pasal 27 Pergantian
Antar Waktu
1.
Apabila Ketua Umum/ Ketua berhalangan tetap,
maka BPP/ BPW harus menyelenggarakan Rapat Badan Pimpinan Lengkap untuk
menggantikan Ketua Umum/ Wilayah dan ketua Chapter dari salah satu anggota
Badan Pengurus Harian untuk mengisi jabatan yang tersisa
2.
Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan
dalam keanggotaan Badan Pengurus, maka penggantian untuk pengisian lowongan
tersebut dilakukan oleh Badan Pengurus dengan menunjuk pengurus/ anggota lain
untuk mengisi jabatan yang tersisa, yang dilakukan melalui rapat Badan Pengurus
Lengkap (DPL) yang khusus di agendakan untuk itu
3.
Atas perubahan dan penggantian anggota Badan
Pengurus, maka Badan Pengurus yang bersangkutan berkewajiban untuk melaporkan
kepada Badan Pengurus yang tingkatan organisasinya lebih tinggi.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 28
Uang Pangkal dan Iuran Anggota
Besarnya
uang pangkal dan uang iuran anggota, dan tata cara penarikannya ditetapkan oleh
Rapat Kerja BPP TKSM.
1.
Uang pangkal sebesar 70 rb / Penganti Stiker
(Bias Berubah)
2.
Uang Iuran Anggota 25 rb / Bulan
Dilakukan
di setiap Chapter pada waktu Kopdar Wajib
Pasal 29
Perimbangan dan Pembagian Keuangan
1.
Pemasukan dari uang iuran anggota,
pembagiannya sebagai berikut :
a.
Untuk Operasional kegiatan masing-masing
ditingkatannya
b.
Untuk membantu anggota yang terkena musibah,
sakit dan lainnya
c.
Untuk keperluan komunitas lainnya (diketahui
pengurus)
Selanjutnya
dikelola oleh pengurus masing-masing tingkatannya
2.
BPP dapat meminta iuran anggota kepada anggota
Melalui BPW dan BPC bila diperlukan
3.
BPP, BPW dan BPC dapat menjual accessories dan
sebagian keuntungan dapat digunakan untuk kas. Namun harus
sipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan berkala.
4.
Penerimaan dari sumber lainnya, pembagiannya
dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis Baik BPP, BPW dan BPC.
Pasal 30
Laporan Keuangan Tahunan
Setiap
Badan Pengurus pada semua tingkatan organisasi, diwajibkan membuat laporan
keuangan dan perbendaharaan masing-masing untuk kemudian diteruskan sebagai
berikut:
1.
Laporan keuangan dan perbendaharaan Badan Pengurus
Chapter disampaikan kepada Korwil dan semua Anggota Chapter yang ada dibawah
koordinasinya.
2.
Laporan keuangan dan perbendaharaan Badan
Pengurus Pusat disampaikan kepada semua Badan Pengurus Chapter dalam Rakernas.
3.
Tahun buku di setiap tingkatan organisasi
dimulai setiap Akhir Desember tahun berjalan sampai dengan Awal desember tahun
sesudahnya.
4.
Laporan keuangan dan perbendaharaan tersebut
harus sudah dapat disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan
setelah batas waktu penutupan buku
BAB X
LAMBANG, BENDERA TKSM dan CAP TKSM
Pasal 31
Lambang TKSM
Arti dan Makna Lambang TKSM adalah:
1.
Tulisan Kijang Super merupakan nama kendaraan
yang merupakan awal dari kebersamaan atau pengikat sehingga semua menjadi
anggota.
2.
Tulisan dan lambang Toyota berwarna putih
merupakan lambang asal mobil kijang di produksi.
3.
Mania merupakan bentuk jamak dari MANIAK yang
memiliki arti sangat menyukai
sesuatu. Dalam
hal ini maka mania memiliki pengertian kumpulan orang yang sangat menyukai atau
penggemar
mobil
kijang.
3.
Warna putih melambangkan Menunjukkan
kedamaian, Permohonan maaf, pencapaian diri, spiritualitas, kedewaan,
keperawanan atau kesucian, kesederhanaan, kesempurnaan, kebersihan, cahaya,
takbersalah, keamanan, persatuan. Warna putih sangat bagu suntuk menampilkan
atau menekankan warna lain serta memberi kesan kesederhanaan dan kebersihan
untuk mencapai kemajuan bersama didunia otomotif.
4.
Warna orenge melambangkan Menunjukkan
kehangatan, antusiasme, persahabatan,
kesuksesan, kesehatan pikiran keadilan, daya tahan, kegembiraan, gerak
cepat, sesuatu yang tumbuh, ketertarikan, independensi. Orange memberi kesan
yang kuat pada elemen yang dianggap penting
Pasal 32
Bendera TKSM
1.
Bentuk, Bendera
memiliki dasar hitam yang memiliki arti kekuasaan, perlindungan, ketenangan, keteguhan, dan
keanggunan yang ditengahnya terdapat lambang sesuai dengan apa yang telah
dijelaskan pada Bab X pasal 28.
2.
Bahan dan Ukuran, Bahan Kain Polyester, TC (Tetoron),
Katun (Cotton), TR, atau menyesuaikan. Lebar Kain: 90 cm, 115 cm, 150 cm,
menyesuaikan. Ukuran: 60 cm x 90 cm, 75 cm x 110 cm,
90 cm x 135 cm, dan seterusnya.
Pasal 33
Cap TKSM
3.
Cap TKSM Pusat
a.
Double Persegi empat 1,5 cm x 5 cm
b.
Disisi kiri lambang TKSM
c.
kemudian Tulisan Toyota Kijang Super Mania
(TKSM) Mania warna biru dan orange
Contoh
4.
Cap TKSM Korwil
a.
Double Persegi empat 1,5 cm x 5 cm
b.
Disisi kiri lambang TKSM
c.
kemudian Tulisan Toyota Kijang Super Mania
(TKSM) Mania warna biru
d.
Nama Korwil warna merah
Contoh
5.
Cap TKSM Chapter
a.
Double Persegi empat 1,5 cm x 5 cm
b.
Disisi kiri lambang TKSM
c.
kemudian Tulisan Toyota Kijang Super Mania
(TKSM) Mania warna biru dan orange
d.
Nama Chapter warna biru
Contoh
6.
Cap TKSM dalam kegiatan
a.
Double Persegi empat 1,5 cm x 5 cm
b.
Disisi kiri lambang TKSM
c.
kemudian Tulisan Toyota Kijang Super Mania
(TKSM) Mania warna biru
d.
Nama Chapter warna Orange
e.
Nama kegiatan/ tema kegiatan warna biru
Contoh
BAB XI
PENUTUP
Pasal 34
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga TKSM hanya dapat dilaksanakan berdasarkan
keputusan Musyawarah Nasional. Peraturan Organisasi Hal-hal yang belum atau
tidak cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan dan diatur
lebih lanjut oleh Badan Pengurus Pusat dalam suatu keputusan atau peraturan
tersendiri yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 35 Berlakunya
Anggaran Rumah Tangga
Berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan
penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga yang disahkan oleh Rapat Anggota TKSM sebelumnya
pada tanggal_____________________________di___________________