Peraturan dan Tata Tertib Member TKSM Chapter Jepara



Anggota TKSM Chapter Jepara wajib melaksanakan dan mematuhi peraturan serta tata tertib TKSM Chapter Jepara, sebagai berikut :

1.     Memiliki unit kendaraan mobil Toyota Kijang Super.

2.     Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM A) yang masih berlaku.

3.     Sehat jasmani & rohani (tidak memiliki gangguan kejiwaan).

4.     Tidak terlibat NARKOBA ( pengguna, pembuat ataupun pengedar).

5.     Wajib mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara dijalan raya.

6.     Wajib mengemudi dengan tertib dan tidak merugikan pengguna jalan yang lain.

7.     Tidak sedang bergabung dengan komunitas/club otomotif lainnya jenis mobil yang sama (jenis mobil kijang super).

8.     Diperbolehkan menjadi anggota dari komunitas/club otomotif lainnya yang beda jenis mobil.

9.     Menggunakan atribut baju seragam resmi TKSM pada saat ada acara/event resmi.

10.  Wajib mematuhi peraturan dan tata tertib TKSM Chapter Jepara yang berlaku.

11.  Wajib mematuhi AD/ART TKSM.

12.  Wajib menjaga nama baik TKSM.

13.  Wajib membayar iuran bulanan yang telah ditentukan oleh pengurus TKSM.

14.  Wajib memiliki atribut TKSM Chapter Jepara, berupa ; sticker yang dipasang di unit armada dan baju/kemeja seragam.

15.  Wajib mengikuti pertemuan rutin/kopdar TKSM (hadir minimal 1 kali dalam sebulan). 

16.  Wajib memberitahukan/konfirmasi kepada pengurus TKSM apabila tidak dapat hadir dalam pertemuan/kopdar rutin bulanan TKSM Chapter Jepara.

17.  Anggota yang selama 3 kali berturut-turut tidak hadir dalam pertemuan/kopdar rutin bulanan tanpa konfirmasi (izin) akan mendapatkan peringatan dari pengurus TKSM.

18.  Anggota yang mengundurkan diri atau keluar dari TKSM Chapter Jepara diwajibkan untuk melepas semua atribut TKSM :

a.   Anggota yang keluar dari TKSM, maka secara otomatis data keanggotaan hangus.

b.   Anggota yang mengundurkan diri TKSM, wajib memberikan surat pengunduran diri.

19.  Anggota dilarang membuat/mencetak atribut TKSM tanpa seizin pengurus TKSM.

20.  Setiap anggota diperbolehkan berbisnis di komunitas/club sejauh tidak merugikan TKSM.

21.  Dilarang meminjamkan atribut (baju seragam) kepada orang lain (kecuali sesama anggota).

22.  Seluruh kegiatan komunitas/club yang akan dilaksanakan wajib diketahui oleh pengurus TKSM.

23.  Penerimaan anggota dan pemberhentian status keanggotaan TKSM Chapter Jepara, ditetapkan dan disahkan oleh Ketua berdasar pada masukan dan pertimbangan dari founder dan para pengurus TKSM  Chapter Jepara.

 

 

KEGUNAAN DANA IURAN BULANAN :

1.     Untuk uang meja tuan rumah pada setiap pertemuan rutin bulanan @ 10,000/member setiap bulannya (dihitung hanya yang hadir kopdar).

2.     Bantuan sosial kepada member atau anggota keluarganya yang opname di rumah sakit atau meninggal dunia.

3.     Pembuatan sertifikat/plakat ucapan kepada komunitas lain.

4.     Pembuatan stiker TKSM Chapter Jepara Sedulurku (stiker untuk komunitas diluar TKSM Jepara).

5.     Pembuatan Spanduk dan Bendera (hanya sekali, kecuali barang rusak dan diharus buat lagi).

6.     Disetorkan ke TKSM Koordinator Wilayah Jawa Tengah @ 5,000/member setiap bulannya (dihitung hanya yang hadir kopdar).

7.     Sebagai dana talangan pengadaan atribut TKSM Chapter Jepara (stiker dan baju seragam).

 

Lebih baru Lebih lama