Anggota TKSM Chapter Jepara wajib
melaksanakan dan mematuhi peraturan serta tata tertib TKSM Chapter Jepara, sebagai
berikut :
1.
Memiliki unit kendaraan mobil
Toyota Kijang Super.
2.
Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM A) yang
masih berlaku.
3.
Sehat jasmani & rohani
(tidak memiliki gangguan kejiwaan).
4.
Tidak terlibat NARKOBA (
pengguna, pembuat ataupun pengedar).
5.
Wajib mematuhi peraturan lalu
lintas saat berkendara dijalan raya.
6.
Wajib mengemudi dengan tertib dan tidak
merugikan pengguna jalan yang lain.
7.
Tidak sedang bergabung dengan komunitas/club
otomotif lainnya jenis mobil yang sama (jenis mobil kijang super).
8.
Diperbolehkan menjadi anggota dari
komunitas/club otomotif lainnya yang beda jenis mobil.
9.
Menggunakan atribut baju seragam resmi TKSM
pada saat ada acara/event resmi.
10.
Wajib mematuhi peraturan dan tata tertib TKSM
Chapter Jepara yang berlaku.
11.
Wajib mematuhi AD/ART TKSM.
12.
Wajib menjaga nama baik TKSM.
13.
Wajib membayar iuran bulanan yang telah
ditentukan oleh pengurus TKSM.
14.
Wajib memiliki atribut TKSM Chapter Jepara,
berupa ; sticker yang dipasang di unit armada dan baju/kemeja seragam.
15.
Wajib mengikuti pertemuan rutin/kopdar TKSM (hadir
minimal 1 kali dalam sebulan).
16.
Wajib memberitahukan/konfirmasi kepada
pengurus TKSM apabila tidak dapat hadir dalam pertemuan/kopdar rutin bulanan
TKSM Chapter Jepara.
17.
Anggota yang selama 3 kali berturut-turut
tidak hadir dalam pertemuan/kopdar rutin bulanan tanpa konfirmasi (izin) akan
mendapatkan peringatan dari pengurus TKSM.
18.
Anggota yang mengundurkan diri atau keluar
dari TKSM Chapter Jepara diwajibkan untuk melepas semua atribut TKSM :
a.
Anggota yang keluar dari TKSM, maka secara
otomatis data keanggotaan hangus.
b.
Anggota yang mengundurkan diri TKSM, wajib
memberikan surat pengunduran diri.
19.
Anggota dilarang membuat/mencetak atribut TKSM
tanpa seizin pengurus TKSM.
20.
Setiap anggota diperbolehkan berbisnis di
komunitas/club sejauh tidak merugikan TKSM.
21.
Dilarang meminjamkan atribut (baju seragam)
kepada orang lain (kecuali sesama anggota).
22.
Seluruh kegiatan
komunitas/club yang akan dilaksanakan wajib diketahui oleh pengurus TKSM.
23.
Penerimaan anggota
dan pemberhentian status keanggotaan TKSM Chapter Jepara, ditetapkan dan
disahkan oleh Ketua berdasar pada masukan dan pertimbangan dari founder dan
para pengurus TKSM Chapter Jepara.
KEGUNAAN
DANA IURAN BULANAN :
1.
Untuk uang meja tuan rumah pada
setiap pertemuan rutin bulanan @ 10,000/member setiap bulannya (dihitung hanya
yang hadir kopdar).
2.
Bantuan sosial kepada member
atau anggota keluarganya yang opname di rumah sakit atau meninggal dunia.
3.
Pembuatan sertifikat/plakat
ucapan kepada komunitas lain.
4.
Pembuatan stiker TKSM
Chapter Jepara Sedulurku (stiker untuk komunitas diluar TKSM Jepara).
5.
Pembuatan Spanduk dan
Bendera (hanya sekali, kecuali barang rusak dan diharus buat lagi).
6.
Disetorkan ke TKSM
Koordinator Wilayah Jawa Tengah @ 5,000/member setiap bulannya (dihitung hanya
yang hadir kopdar).
7.
Sebagai dana talangan
pengadaan atribut TKSM Chapter Jepara (stiker dan baju seragam).