A. Syarat Umum Menjadi member Baru
Untuk menjadi anggota TKSM Chapter Jepara wajib memenuhi syarat:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan foto identitas (KTP).
2. Memiliki kendaraan mobil Toyota Kijang Super dibuktikan dengan STNK dan foto unit.
3. Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM A) yang masih berlaku dibuktikan dengan foto.
4. Sehat jasmani & rohani (tidak memiliki gangguan kejiwaan).
5. Tidak terlibat NARKOBA (pengguna, pembuat ataupun pengedar).
6. Tidak sedang bergabung dengan komunitas/club otomotif lainnya jenis mobil yang sama (jenis mobil kijang).
7. Bersedia mematuhi AD/ART TKSM.
8. Bersedia menjaga nama baik TKSM.
9. Bersedia membayar registrasi yang telah ditentukan oleh pengurus TKSM.
10. Bersedia membayar iuran bulanan telah ditentukan oleh pengurus TKSM.
11. Bersedia mengikuti pertemuan rutin/kopdar TKSM (hadir minimal 1 kali dalam sebulan).
12. Bersedia memiliki atribut TKSM Chapter Jepara, berupa ; sticker yang dipasang di unit armada dan baju/kemeja seragam TKSM Chapter Jepara.
13. Bersedia mengikuti pertemuan kopdar sebanyak 3 (tiga) kali untuk mendapatkan atribut TKSM.
14. Calon Member baru dinyatakan resmi bergabung setelah disetujui oleh ketua TKSM Chapter Jepara dan diumumkan pada pertemuan kopdar sekaligus perkenalan.
15. Anggota yang telah resmi bergabung wajib mematuhi tata tertib yang berlaku di TKSM.
B. Tata Cara Registrasi Member Baru
Untuk calon anggota baru, harus mengikuti/melengkapi tahapan registrasi sebagi berikut :
1. Melakukan registrasi melalui pengurus TKSM Chapter Jepara (menghubungi secara langsung atau melalui whatsapp).
2. Mengisi formulir registrasi yang disediakan oleh pengurus TKSM Chapter Jepara.
3. Mengirimkan foto diri sendiri, identitas diri (KTP), SIM, STNK dan unit armadanya.
4. Melakukan pembayaran registrasi sebesar Rp. 100.000 (dapat bayar langsung maupun transfer).
5. Wajib menghadiri kopdar untuk perkenalan kepada semua member TKSM Chapter Jepara.
C. Ketentuan Atribut
1. Untuk kelengkapan atribut stiker untuk dipasang di unit armada diberikan secara bertahap pada setiap pertemuan/kopdar (kopdar pertama stiker belakang, kopdar kedua stiker chapter, kopdar ketiga stiker Nomor ID Anggota).
2. Untuk kelengkapan atribut baju seragam diberikan pada pertemuan/kopdar TKSM ke 3 (tiga).
3. Nomor ID Anggota diberikan berdasarkan urutan registrasi Keanggotaan.
4. Calon anggota tidak diperbolehkan meminta/request nomor ID dengan alasan apapun.
5. Penerimaan anggota dan pemberhentian status keanggotaan TKSM Chapter Jepara, ditetapkan dan disahkan oleh Ketua berdasar pada masukan dan pertimbangan dari founder dan para pengurus TKSM Chapter Jepara.